Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Putusan Sengketa Pilkada MK Dikritik

Selasa 16 Feb 2021 12:03 WIB

Red: Muhammad Hafil

Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Foto: republika.co.id
MK telah membuat putusan sebagian sengketa pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Direktur Sekolah Konstitusi dan  mantan aktivis LBH Jakarta - YLBHI  Hermawanto menilai MK melakukan Jumping Conclusion atau kesimpulan yang tidak taat prosedur dan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri yakni PMK N0 6/2020.  Sebelumnya, MK telah memutuskan memutuskan 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 tak dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 pada Senin (15/2).

”Setidaknya ada beberapa putusan MK  kemarin diambil sebelum pemeriksaan pokok perkara, namun pada putusannya sudah memasuki kesimpulan materiil perkaranya,” ujarnya, Selasa (16/2).

Baca Juga

Hermawanto menilai langkah MK tesebut berbahaya bagi sistem peradilan. Praktik jumping conclusion biasanya dilakukan dengan mengabaikan asas peradilan yang fair, yang mendengar semua pihak dan memeriksa semua bukti. Beberapa sengketa yang diduga jumping conclusion Asahan, Lampung Selatan, Manggarai, Lombok Tengah, Bone Bolongow, Karo, Banjar (Kalsel)

“Karena ada banyak fakta perkara yang tidak ada alat bukti tertulis namun ada bukti saksi, ketika MK telah memutus pokok perkara tanpa mendengar atau memeriksa semua alat bukti, maka kesimpulan hakim hanya partial dan tidak utuh dan sempurna. Karenanya praktek jumping conclusion berbahaya bagi sistem peradilan,” ujarnya. 

Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis berpandangan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada serentak 2020, berantakan. 

"Berantakan (produk putusan MK)," kata Margarito saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (16/2).

Dikatakan Margarito, sikap MK terhadap sejumlah proses persidangan dipengaruhi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK. Untuk diketahui, Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.

Ia berpendapat, bila MK tetap menerapkan pasal a quo dalam setiap proses persidangannya, maka sama saja MK sedang membiarkan kecurangan terjadi, selama tidak melebihi batas yang telah di tentukan.

"Itu dia, karena mereka (MK,red) hanya pakai Pasal 158 doang, akhirnya begitu, seperti kemarin itu  (permohonan sengketa Pilkada) berguguran semua, hari ini pun akan keguguran lagi. Akhirnya kecurangan-kecurangan tidak terdeteksi," papar dia.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah MK melakukan jumping conclusi? Margarito mengatakan bahwa hal itu tidak dilakukan, karena mahkamah hanya menjalankan ketentuan Pasal 158 itu saja.

"MK kan mengacu pada aturan 158 itu yang memberikan mereka pijakan untuk membuat putusan seperti sekarang ini. Jadi itu menjadi pijakan , tinggal melihat saja setiap perkara yang masuk, oh ini penduduk sekian, harusnya masuk kategori 1,5 persen, ternyata selisihnya 3 persen, minggir. Itu parahnya," sebut dia.

Dalam kesempatanya itu, Margarito mengingatkan MK untuk kembali ke khitahnya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan, dengan mengesampingkan Pasal 158 itu.

"Harus dikesampingkan (Pasal 158), menurut saya sebetulnya tanpa perlu revisi pun MK atas nama keadilan berhak meninggalkan pasal itu,

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Muhamad Laica Marzuki mengatakan manakala terjadi pelanggaran dari proses pemilihan, maka pemilihan dimaksud terancam pembatalan atau pilkada ulang. Laica menyoroti sengketa Pemilukada Kalimantan Tengah dimana pasangan calon nomor urut 01 Bem Brahim-Ujang Iskandar menunjukan bukti- bukti kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Seperti dugaan manipulasi DPTb, penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan, serta kecurangan yang meliputi penyalagunaan wewenang, sturuktur, birokrasi dan program pemerintahan.

 

“Bahwa semua kecurangan yang bersifat fundamental tersebut berpengaruh significan terhadap perolehan suara. MK Perlu memperhatikan bukti-bukti tersebut dan jika benar,maka kiranya pasangan No 02 di diskualifikasi serta memerintahkan KPU Kalteng melakukan pemilu ulang diseluruh Kabupaten di Kalteng,” ujarnya.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler