Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Kemendagri Tunggu Kepastian Status Kewarganegaraan Orient

Kamis 04 Feb 2021 16:55 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat Konferensi Pers Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Otonomi Daerah di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/8).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat Konferensi Pers Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Otonomi Daerah di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/8).

Foto: Antara/Arif Firmansyah
Jika terbukti WNA, Orient tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu kepastian status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore. Kemendagri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memastikan, apakah Orient warga negara asing (WNA) atau warga negara Indonesia (WNI).

"Kami tentu harus konfirmasi ulang pada lembaga atau otoritas yang punya kewenangan akan kewarganegaraan ini," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam konferensi pers daring, Kamis (4/2).

Sebelum adanya kepastian kewarganegaraan, Kemendagri belum dapat memastikan pelaksanaan pelantikan Orient sebagai bupati Sabu Raijua hasil Pilkada 2020. Menurut Akmal, surat keputusan (SK) Mendagri terkait pengesahan penetapan pasangan calon terpilih belum diterbitkan karena adanya permasalahan ini.

Sementara, masa jabatan bupati Sabu Raijua yang sekarang menjabat akan berakhir pada 17 Februari 2021. Menurut dia, persoalan kewarganegaraan dari bupati terpilih akan menemukan titik terang sebelum akhir masa jabatan bupati Raijua periode 2015-2020 itu.

"Agar nanti ketika proses pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan paslon melalui SK Mendagri tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Akmal.

Namun, jika terbukti WNA, maka Orient P Riwu Kore tidak lagi memenuhi syarat calon yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 UU Pilkada, salah satu syarat seorang calon kepala daerah adalag WNI.

"Ada lembaga khusus yang menentukan ini (kewarganegaraan), bukan Kemendagri yang menentukan itu. Kalau dia WNA tentu tidak sesuai persyaratan yang ada," tutur Akmal.

Persoalan kewarganegaraan bupati Sabu Raijua terpilih ini muncul setelah Bawaslu setempat menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) pada awal Februari 2021. Dalam surat jawaban itu, Orient Patriot Riwukore dikonfirmasi sebagai warga negara Amerika.

Pada 15 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua memang telah meminta informasi soal kewarganegaraan Orient P Riwu Kore kepada Kedubes AS. Namun sayangnya, surat balasan Kedubes AS muncul usai KPU Sabu Raijua melaksanakan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pada 23 Januari 2021.

Lolosnya Orient menjadi calon bupati hingga memenangkan pilkada karena Orient juga mempunyai KTP elektronik sebagai WNI yang berdomisili Kota Kupang. KTP elektronik milik Orient yang dilampirkan saat pendaftaran calon diklarifikasi keabsahannya oleh KPU Sabu Raijua ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang.

Dengan demikian, KPU mengaku sudah menyelesaikan tahapan pilkada dan sudah menyerahkan dokumen pengusulan pasangan calon terpilih kepada Mendagri melalui DPRD. Sehingga, menurut KPU, proses berikutnya adalah terkait pengesahan pengangkatan bupati terpilih oleh mendagri melalui gubernur.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler