Senin 25 Jan 2021 01:40 WIB

Delapan Pelaku Usaha Kota Bogor Langgar PPKM Ditindak

Dua disegel, sementara sisanya dikenakan sanksi denda.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Yudha Manggala P Putra
Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak pembatasan jam operasional restoran. Ilustrasi
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Anggota Satpol PP Kota Bogor melakukan sidak pembatasan jam operasional restoran. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Tim pemburu pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Bogor menindak delapan tempat usaha yang melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung. Dua di antaranya langsung disegel, sementara sisanya dikenakan sanksi denda.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, penindakan tersebut dilakukan saat patroli pada Sabtu (23/1) malam hingga Ahad (24/1) dini hari. Asep memerinci, dari delapan resto dan kafe yang diberikan sanksi, empat di antaranya melanggar aturan pembatasan jumlah pengunjung dan empat lainnya melanggar jam operasional.

"Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Namun dari kebijakan tersebut masih ada saja yang membandel. Jadi yang membandel dikenakan sanksi tegas, biar jadi contoh juga buat tempat usaha yang lain," kata Asep kepada wartawan, Ahad (24/1).

Asep menjelaskan, dua tempat usaha yang disegel yakni True Colours Coffee dan ACF Resto and Cafe. Keduanya disegel karena melanggar jam operasional yang seharusnya pukul 19.00 WIB.

Kedua tempat usaha tersebut, dikatakan Asep akan disegel hingga masa PPKM tahap pertama selesai. Yakni pada Senin (25/1). "Untuk yang disegel, tetap dalam kondisi di segel sampai pemberlakuan PPKM selesai," ujar Asep.

Baca juga : Ini Komentar Anies Saat Datangi Kolong Jembatan Pegangsaan

Selain itu, lanjutnya, restoran Juragan Kerang dan Cafe Kabinet juga melanggar jam operasional. Namun, keduanya dikenakan sanksi administratif yakni sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, tempat usaha yang melanggar jumlah pengunjung diantaranya yakni Kopi Pemuda yang dikenakan sanksi denda administrasi Rp 500 ribu dan Kopi sappa dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan restoran Go Grill Ah dan Kafe Sabana diberikan teguran.

"Kami harap ketika nanti berlaku perpanjangan PPKM yang kedua, para pelaku usaha dapat lebih mematuhi ketentuan nya," ujar Asep.

Tak hanya tempat usaha, Tim Pemburu Pelanggar PPKM juga merazia sembilan orang masyarakat karena tidak memakai masker. Di balik pelanggaran-pelanggaran tersebut, Asep berharap pada masa PPKM jilid II nanti yang akan berlangsung sejak 26 Januari hingga 8 Februari, masyarakat dan pelaku usaha bisa lebih tertib.

Terpisah, Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, petugas akan terus melakukan patroli secara rutin selama masa PPKM. Diharapkan, patroli ini bisa membuat tempat usaha lebih patuh demi mencegah kerumunan dan menekan angka penularan Covid-19.

Baca juga : Kasus Harian Covid-19 Kota Bandung Tembus Rekor Tertinggi

"Kami akan terus gencarkan tim pemburu pelanggar PPKM ini agar mengurangi mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19," tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement