Jumat 22 Jan 2021 12:56 WIB

DPR Minta Pemerintah Pusat-Daerah Serius Terapkan PPKM

Pemda yang di zona merah agar memperketat dan mengawasi seluruh kegiatan warganya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, masih tingginya kasus positif Covid-19 membuat perlu ada perbaikan dalam implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ia meminta pemerintah pusat dan daerah serius dalam penerapannya kali ini.

"Pemda yang berada di zona merah untuk memperketat dan mengawasi seluruh kegiatan masyarakat yang diperbolehkan selama penerapan PPKM," ujar Azis lewat keterangan tertulisnya, Jumat (22/1).

Baca Juga

Aparat kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharaplam terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. Dengan tetap melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

"Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes saat beraktivitas dan melindungi diri serta keluarga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Azis.

Selain itu, pemerintah harus dapat meningkatkan dan memasifkan 3T (testing, tracing, dan treatment). Untuk mengetahui masyarakat yang terpapar dan mencegah penyebaran Covid-19. "Juga meningkatkan angka kesembuhan dan meminimalisir angka kematian serta kasus aktif di daerah," ujar politikus Partai Golkar itu.

Diketahui, pemerintah mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa hingga Bali diperpanjang. Perpanjangan dilakukan selama 14 hari ke depan, dari 25 Januari sampai 8 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, dari tujuh provinsi di Jawa-Bali, penurunan kasus Covid-19 terjadi di Banten dan Yogyakarta. Sementara peningkatan masih terlihat di lima provinsi lainnya. 

Perpanjangan PPKM tersebut, kata dia, termasuk pembatasan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. "Dilakukan pelarangan WNA ke Indonesia dari 26 Januari sampai 8 Februari," tegas Airlangga.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement