Jumat 22 Jan 2021 11:53 WIB

Tersangka Surat Kesehatan Palsu di Bandara Jadi 16 Orang

Ada 16 tersangka pemalsuan surat kesehatan di Bandara Soekarno Hatta

Rep: Eva Rianti/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdiyan Saputra (kanan) menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis pemalsuan surat bebas COVID-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 yang sudah empat bulan menjalankan aksinya di Bandara Soetta, serta meraup pendapatan sekitar Rp1,5 miliar.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdiyan Saputra (kanan) menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis pemalsuan surat bebas COVID-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 yang sudah empat bulan menjalankan aksinya di Bandara Soetta, serta meraup pendapatan sekitar Rp1,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tersangka tambahan terkait kasus pemalsuan surat kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka bertambah satu orang sehingga totalnya menjadi 16 orang.

“Sampai dengan sekarang sudah 16 orang tersangka,” kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).

Diketahui, pada Senin (18/1) lalu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta merilis 15 tersangka dalam kasus pemalsuan surat kesehatan yang dilakukan di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Belasan orang tersebut melancarkan aksinya sejak Oktober 2020 dan berhasil diamankan pada 7 Januari 2021. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus tersebut hingga saat ini menjadi 16 orang.

Alex mengatakan, satu tersangka tambahan tersebut berinisial H (45 tahun). Dalam menjalankan aksinya, H berperan memesan surat kesehatan palsu kepada aktor intelektual untuk dijual kepada penumpang yang akan terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Perannya yang berhubungan memesan surat palsu kepada intelektual, yakni tersangka DS,” terangnya.

Adapun, para tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya adalah DS (25 tahun) yang merupakan aktor intelektual dari kasus tersebut. Lalu, MHJ (51 tahun), M (53 tahun), ZAP (21 tahun), U alias B (22 tahun) AA (31 tahun), U alias U (20 tahun), YS (23 tahun), SB (20 tahun), S alias N, S alias C (47 tahun), IS (41 tahun), CY (34 tahun) RA, dan PA (24 tahun).

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, Alex mengatakan, masih ada kemungkinan tersangka-tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 di wilayah hukumnya.

“Masih (terus didalami). Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan, Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, hingga Pasal 263 dan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement