Selasa 19 Jan 2021 09:53 WIB

Sindikat Pemalsuan Hasil Tes Usap di Bandara Diringkus

Modusnya memalsukan surat tes usap yang diterbitkan penyelenggara tes usap resmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdiyan Saputra (kedua kanan), Dandim 0506/TGR Kolonel Inf Bambang T (kanan) dan Kepala Otban Soekarno Hatta M. Alwi (kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis pemalsuan surat bebas COVID-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 yang sudah empat bulan menjalankan aksinya di Bandara Soetta, serta meraup pendapatan sekitar Rp1,5 miliar.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) didampingi Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdiyan Saputra (kedua kanan), Dandim 0506/TGR Kolonel Inf Bambang T (kanan) dan Kepala Otban Soekarno Hatta M. Alwi (kiri) menunjukkan barang bukti kejahatan saat rilis pemalsuan surat bebas COVID-19 di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/1/2021). Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 15 orang pelaku sindikat pemalsu surat bebas COVID-19 yang sudah empat bulan menjalankan aksinya di Bandara Soetta, serta meraup pendapatan sekitar Rp1,5 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 orang sindikat pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat penerbangan.

"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab test PCR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Senin (18/1).

Kelima belas tersangka dalam kasus ini berinisial MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. Para tersangka ditangkap oleh petugas pada rentang waktu 7-13 Januari 2021. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diketahui para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.

Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi. Polisi juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara tes dan memastikan surat yang dijual oleh 15 tersangka tersebut adalah palsu.

"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalabdan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibody maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, 15 orang tersebut terancam dengan pasal berlapis dengan ancaman 6 tahun penjara. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap PCR yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.

Tiga pelaku pemalsuan tersebut, yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya, EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA. Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr Tirta Mandira Hudhi.

Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian sampai ke PT Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Kuasa hukum PT Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement