Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Bawaslu Tasikmalaya: Ade Sugianto Terbukti Melanggar

Senin 04 Jan 2021 16:47 WIB

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.

Foto: Republika/Bayu Adji P
Rekomendasi Bawaslu memberikan sanksi pembatalan calon kepada yang bersangkutan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menilai, calon bupati (cabup) pejawat, Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ade diduga menggunakan kewenangan sebagai kepala daerah untuk kepentingan pemilihan

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin mengatakan, berdasarkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran itu, cabup pejawat dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi. Sejumlah bukti, saksi, termasuk saksi ahli, sudah diperiksa untuk memberikan keterangan. 

Hasilnya, Ade Sugianto memenuhi unsur pelanggaran administrasi. "Bagi Bawaslu, itu bukan dugaan lagi. Terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Telapor melanggar Pasal 71 ayat 3," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (4/1).

Menurut dia, Bawaslu telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk memberiksan sanksi sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu pembatalan calon. Rekomendasi itu diserahkan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 30 Desember 2020.

"Pelanggarannya itu Pasal 71 ayat 3, sanksinya Pasal 71 ayat 5," kata dia.

Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, KPU diberikan waktu tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti setelah rekomendasi diterima.

"Kita tunggu tanggal 6 (Januari) tindak lanjut KPU seperti apa," kata dia.

Khoerun mengatakan, sifat rekomendasi itu tak memaksa. Namun, KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Dia mengatakan, jika KPU tak menindaklanjuti rekomendasi, Bawaslu berhak memberikan teguran. "Sesuai aturan rekomendasi Bawaslu yang tidak diindahkan KPU, kami akan berikan teguran tertulis," kata dia.

Disinggu mengenai teguran yang ringan, Khoerun mengatakan, itu sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada KPU.

"Ini juga kan banyak versi. Tapi, Bawaslu hanya berwenang memberi peringatan tertulis," kata dia.

Sementara itu, jika KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memberikan sanksi pembatalan calon kepada yang bersangkutan, tim dari pasangan itu dapat melakukan upaya hukum lainnya. Ia mencontohkan, keputusan KPU masih bisa digugat melalui Mahkamah Agung (MA).

"Keputusan itu nantinya belum final. Masih ada upaya hukum lain," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin hanya menjawab singkat pertanyaan Republika tindak lanjut lembaganya mengenai rekomendasi dari Bawaslu. "Masih dalam proses," kata dia.

Ketika disinggung mengenai tenggat waktu tujuh hari sejak rekomendasi diterima, Zamzam kembali hanya membalas singkat. "Dalam proses," kata dia melalui pesan singkat.

Republika juga mencoba menghubungi tim pemenangan dari pasangan nomor urut 2, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, dalam pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pesan yang dikirim Republika kepada Ketua Tim Pasangan Nomor Urut 1, Apip Ipan Permadi, tapi tak dibalas. Apip juga tak mengangkat telepon dari Republika.

Sebelumnya, cabup pejawat Ade Sugianto dilaporkan oleh Iwan Saputra, yang notabene merupakan cabup Tasikmalaya dalam kontestasi pilkada 2020. Ade diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yaitu menggunakan kebijakan dan kewenangan pemda untuk kepentingan pemilihan.

Dugaan pelanggaran itu dibahas oleh Sentra Gakkumdu, untuk memastikan adanya unsur pidana yang dilanggar. Namun, pembahasan di Sentra Gakkumdu dihentikan lantaran pelanggaran secara pidana tak terbukti. Namun, Bawaslu menilai dugaan itu memenuhi unsur pelanggaran administrasi.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler