Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bawaslu Papua: Ada Penyalahgunaan Formulir C di Boven Digoel

Selasa 29 Dec 2020 07:38 WIB

Red: Ratna Puspita

Ilustrasi Politik Uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) susulan Kabupaten Boven Digoel berlangsung Senin 28 Desember 2020.

Ilustrasi Politik Uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) susulan Kabupaten Boven Digoel berlangsung Senin 28 Desember 2020.

Foto: Foto : MgRol_94
Dugaan poliitik uang menjadi permasalahan pada Pilkada Boven Digoel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) susulan Kabupaten Boven Digoel berlangsung Senin 28 Desember 2020. Bawaslu menemukan penyalahgunaan formulir C pemberitahuan (sebelumnya disebut C6 bersifat undangan memilih) dengan bukti uang pada salah satu TPS di Kabupaten Boven Digoel.

"Temuan ini sudah diklarifikasi, di mana enam orang telah dimintai keterangan, ada sejumlah uang dan kami sudah kantongi nama pemberi juga penerimanya," kata anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach melalui telepon selularnya di Jayapura, Senin (28/12).

Baca Juga

Menurut Ronald, Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap keterlibatan tim dan penyelenggara terkait penyalahgunaan C pemberitahuan tersebut. "Ini sudah masuk di Gakkumdu, semua akan diperiksa dan kami akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Dia menjelaskan selain itu, dari pengawasan di sejumlah TPS, Bawaslu mendapati banyaknya kekurangan surat suara serta adanya upaya mobilisasi massa dan dugaan politik uang (money politics). "Kami dapat informasi tersebut, sehingga kamj langsung turun dan mengecek langsung di Kabupaten Boven Digoel," katanya lagi.

Dia menambahkan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Susulan di Kabupaten Boven Digoel telah dilakukan Bawaslu setempat dan tim Supervisi sejak H-1.

Sebelumnya KPU Papua memutuskan untuk menunda pemungutan suara di Boven Digoel pada 9 Desember 2020. Hal ini disebabkan kondisi keamanan yang tidak kondusif dan masih menunggu penyelesaian sengketa putusan KPU atas pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.

Empat pasangan calon peserta Pilkada Boven Digoel yang ditetapkan oleh KPU Boven yaitu Martinus Wagi-Isak Bangri, Lukas Ikwaron-Lexi Wagju, Chaerul Anwar-Nathalis Kaket dan Yusak Yaluwo-Yakob Waremba. Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Boven Digoel dalam Pilkada tahun ini sebanyak 36.882 orang.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler