Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Peserta Pilkada Mulai Ajukan Sengketa Perselisihan Hasil

Kamis 17 Dec 2020 16:45 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita

Ketua Bawaslu Abhan.

Ketua Bawaslu Abhan.

Foto: Prayogi/Republika
Gugatan yang masuk karena selisih persoalan suara antarpaslon tipis atau kecil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon (paslon) mulai mengajukan permohonan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa perselisihan hasil pemilihan disebabkan selisih perolehan suara antarpaslon yang tipis. 

"Saya kira ini yang sebagian besar selisihnya relatif kecil," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan dalam webinar, Kamis (17/12). 

Baca Juga

Empat paslon yang mengajukan sengketa ke MK berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Kaimana, Musi Rawas Utara, dan Bulukumba. Mereka mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah pada 16 dan 17 Desember 2020. 

Menurut Abhan, selisih perolehan suara yang relatif kecil berpotensi adanya sengketa hasil pemilihan. Ia melanjutkan, ada sejumlah daerah lain yang juga selisih perolehan suaranya tipis, seperti pemilihan bupati di Kabupaten Karimun, Riau yang terpaut hanya 86 suara. 

Sementara itu, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya telah menyusun tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pengajuan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota mulai 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16-30 Desember. 

"Ini masih pengajuan permohonan. Registrasi secara serentak nanti 18 Januari 2020. Sidang baru mulai 26 Januari 2021," ujar Fajar saat dikonfirmasi Republika, Kamis. 

Pengucapan putusan atau ketetapan perkara perselisihan hasil pemilihan berlangsung pada 19-24 Maret 2021. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon terpilih paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima. 

Fajar menuturkan, MK sudah melakukan penguatan regulasi, sumber daya manusia, aplikasi, hingga sarana dan prasarana pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan ini. Karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19, MK menyiapkan hal khusus untuk kelancaran sidang yang digelar secara daring dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

"Hal khusus paling terkait dengan kelancaran sidang daring serta penerapan protokol kesehatan ketat saat sidang luring dan selama masa-masa penanganan sengketa hasil pilkada," kata Fajar.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler