Selasa 15 Dec 2020 21:04 WIB

Masa Penahanan 2 Tersangka Izin Ekspor Benur Diperpanjang

Dua tersangka merupakan staf Edhy Prabowo dan pihak swasta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka terkait penetapan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK mengatakan, penambahan waktu tahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik saat ini masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (15/12).

Baca Juga

KPK memperpanjang masa penahanan staf khusus tersangka menteri Edhy Prabowo yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Keputusan serupa juga dilakukan terhadap satu tersangka dari pihak swasta Amiril Mukminin (AM).

Ali mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan para tersangka dilakukan selama 40 hari dimulai Rabu (16/12) sampai dengan Ahad (24/12). Dia melanjutkan, masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait perizinan ekspor benur. Selain Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, lembaga antirasuah itu juga menetapkan mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo, staf khusus menteri KKP Safri (SAF), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap adalah Suharjito. Sedangkan keenam tersangka penerima diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar dari perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement