Monday, 27 Syawwal 1445 / 06 May 2024

Monday, 27 Syawwal 1445 / 06 May 2024

Bawaslu Solo Belum Temukan Pelanggaran Kampanye

Sabtu 28 Nov 2020 22:35 WIB

Rep: Binti Sholikah/ Red: Teguh Firmansyah

Pilkada (ilustrasi)

Pilkada (ilustrasi)

Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bawaslu mengeluarkan surat imbauan ke peserta agar jalankan protokol Covid.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menyatakan belum menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Solo 2020. Jadwal kampanye Pilkada Solo dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.

Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu pada saat kampane, hal terpenting yakni upaya pencegahan. Setiap kali ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye, Bawaslu Solo sudah membuat surat imbauan. Imbauan berisi di antaranya, kampanye tidak boleh melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, maksimal peserta pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas hanya 50 orang. Selain itu, dalam konten-konten kampanye tidak mengandung isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), hoaks, ujaran kebencian, dan lainnya.

"Kami selalu memberikan surat imbauan bahwa dalam kampanye harus memenuhi ketentuan, tidak boleh melanggar pasal 69, protokol kesehatan harus diterapkan ketat, pakai masker dan jaga jarak," kata Poppy kepada wartawan di kantor KPU Solo, Rabu (25/11).

Dia menyebut, sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran kampanye dari paslon maupun pendukung. Sebab, setiap kali ada kampanye, Bawaslu melalukan pengawasan ketat.

Ketika ada pertemuan di ruang tertutup dengan jumlah peserta di atas 50 orang, maka selebihnya diminta keluar. "Selama ini belum pernah ada temuan atau laporan, karena upaya kami pencegahan maksimal, sebelum ada kejadian kami berikan imbauan," ucapnya.

Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan teguran secara lisan untuk mengingatkan. Kamudian, jika masih membandel, maka akan diberikan peringatan tertulis.

"Sanksi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu sanksi peringatan tertulis. Kemudian apabila dalam waktu satu jam paslon tidak mengindahkan peringatan tertulis dari Bawaslu, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Kepolisian akan membubarkan atau menghentikan kegiatan kampanye. Itu ada di pasal 88 di PKPU Nomor 18 Tahun 2020," paparnya.

Di sisi lain, terkait viralnya foto pendaftaran pilkada, Poppy mengklaim hal tersebut kasus berbeda. Sebab, waktu proses pendaftaran tersebut Bawaslu hadir di gedung KPU dengan protokol kesehatan dan pengawasan ketat. Dia menyebut tidak ada pelanggaran di gedung KPU karena yang masuk sesuai ketentuan hanya dua anggota Bawaslu, empat orang dari paslon. Sehingga tidak ada kerumunan di dalam gedung KPU.

"Artinya pelanggaran protokol Covid-19 saat pendaftaran di KPU itu tidak ada. Manakala di luar ada arak-arakan atau konvoi itu adalah kewenangan Kepolisian. Dan waktu itu Kepolisian sudah mengingatkan kepada para pendukung untuk tidak berkerumun, jaga jarak dan pakai masker," terangnya.

Dia menambahkan, sebelum pendaftaran Bawaslu sudah melayangkan surat imbauan kepada kedua paslon agar ketika pendaftaran tidak ada kerumunan serta harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler