Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

KPU Pastikan Petugas Sortir dan Pelipat Suara tak Buta Warna

Selasa 24 Nov 2020 12:22 WIB

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ratna Puspita

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi

Foto: Republika/bowo pribadi
Petugas harus tahu surat suara yang warnanya pudar, buram, atau tidak sesuai.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang memastikan 50 orang tenaga sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2020 bebas dari buta warna. Sebelum melaksanakan proses penyortiran dan pelipatan suara, ke-50 petugas tersebut telah menjalani rangkaian tes, mulai dari rapid tes Covid-19, pengambilan sidik jari, hingga tes buta warna.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, tes buta warna bagi para petugas tersebut penting guna menghindari kesalahan pada saat proses penyortiran dan pelipatan surat suara. Menurutnya, surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Semarang itu berwarna. Dalam proses penyortiran atau pelipatan, petugas harus tahu surat suara yang warnanya pudar, buram, atau tidak sesuai.

Baca Juga

"Maka hal ini menjadi penting sebagai bentuk antisipasi berbagai kesalahan maupun ketidaksesuaian warna pada surat suara yang akan digunakan untuk peungutan suara nanti," jelasnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (24/11).

Maskup juga mangatakan, rapid tes merupakan ketentuan yang harus dipenuhi KPU Kabupaten Semarang dalam mengantisipasi potensi penularan Covid-19 dalam setiap tahapan dan proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang pada masa pandemi. Tujuannya jika ditemukan petugas sortir dan pelipatan surat suara ditemukan ada yang reaktif maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk melaksanakan tugas menyortir dan melakukan pelipatan surat suara.

Secepatnya, KPU Kabupaten Semarang akan mengganti petugas yang diketahui reaktif tersebut dengan petugas lain yang lebih memungkinkan secara kesehatan guna melaksanakan tugas penyortiran dan pelipatan surat suara. "Kami harus memastikan mereka betul- betul sehat dan KPU Kabupaten Semarang selaku penyelenggara tidak mau berspekulasi, jika kegiatan sortir dan pelipatan surat suara di Kabupaten Semarang  ini muncul sumber penyebaran Covid-19," tambahnya.

Sedangkan terkait dengan pengambilan sidik jari yang melibatkan petigas dari kepolisian, kata Maskup, merupakan bentuk penerapan pengamanan berlapis oleh KPU Kabupaten Semarang terhadap logistik surat suara tersebut. Sebab, masing-masing petugas sortir dan pelipatan surat suara nantinya akan mendapatkan boks sendiri-sendiri dan masing-masing juga bertanggungjawab terhadap keamanan dari surat suara tersebut.

"Meski dalam ruangan penyortiran dan pelipatan surat suara sudah dipasang kamera pengintai (CCTV), dengan pengambilan sidik jari tersebut maka sistem keamanan surat suara akan semakin lengkap," kata Maskup.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler