Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Friday, 24 Syawwal 1445 / 03 May 2024

Ada 380 Pelanggaran Konten di Pilkada

Rabu 18 Nov 2020 20:25 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah)

Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Setengah dari pelanggaran konten internet Pilkada sudah di-take down

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan 380 konten internet terkait pelaksanaan Pilkada 2020 yang diduga melanggar ketentuan perundangan. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, setelah diperiksa Bawaslu lebih dari setengahnya dipastikan melanggar.

"Dari 380 pelanggaran itu ada 182 atau lebih dari setengahnya yang kami minta (Kominfo) untuk men-takedown baik terkait UU pemilihan, UU ITE maupun KUHP, termasuk terkait pelanggaran iklan juga kami minta takedown," ujar Fritz saat konferensi pers bersama terkait Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020 di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (18/11).

Fritz mengatakan Bawaslu melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kemkominfo dalam pengawasan konten internet. Ia mengungkap dari data Kominfo hingga 18 November 2020, setidaknya ada 38 isu hoaks terkait Pilkada di konten internet.

Isu hoaks itu, kata Fritz, tersebar dalam 217 url atau tautan yang terdiri dari 65 tautan diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada tentang larangan kampanye, 10 tautan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, dua tautan yang melanggar Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau berita bohong.

"Dari sekian laporan yang dilaporkan ke Bawaslu.go.id. kami menemukan satu laporan yg diduga melanggar pasal 62 PKPU 13/2020," ujar Fritz.

Selain itu Bawaslu juga menerima laporan dari pengawas Pemilu ada 36 laporan pelanggaran kampanye melalui media sosial. Bawaslu juga menemukan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal pelaksanaan yang juga telah diminta untuk diturunkan.

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi memastikan patroli siber Kominfo terus melakukan pemantauan selama 24 jam terhadap konten dengan muatan negatif di internet. Termasuk halnya dengan Pilkada, jika ditemukan konten Pilkada yang negatif akan segera ditangani  dan jika melanggar akan dilakukan pemutusan atau takedown.

"Baik itu terkait KPU, penyelenggaran pemilu dan pelaksanaan pemungutan suara, termasuk penanganan konten dugaan kecurangan, sosialiasi literasi terkait pelaksanaan serta analisis isu pelaksanaan pilkada 2020," kata Dedy.

Ia juga mengakui, data Kominfo sejak 1 September-18 November telah menemukan 38 isu hoaks terkait pilkada 2020 yang tersebar dalam 217 aturan.

Ia menjelaskan, dari 217 tautan itu, Bawaslu telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan berlaku.

"Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti  dan 13 konten sudah ditakedown," ujarnya.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler