Selasa 17 Nov 2020 10:56 WIB

Pencopotan Dua Kapolda Dinilai Tindakan Tegas Kapolri

Sanksi tegas ini diharap meningatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis yang mencopot dua kapolda karena dinilai tidak menegakkan protokol Covid-19. Khususnya dalam sejumlah acara yang dihadiri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

"Sikap ini merupakan sikap tegas Kapolri dalam upaya melakukan pengendalian Covid-19, yang justru belakangan ini mulai terlihat ada tendensi meningkat," ujar Pangeran Khairul Saleh kepada Republika.co.id, Selasa (17/11).

Ia menjelaskan, Kapolri sejak awal telah mengeluarkan maklumat tentang pengendalian Covid-19. Tindakan tersebut untuk menjalankan amanat Presiden Joko Widodo agar menindak tegas jika ada pihak yang melanggar kebijakan perihal penanganan pandemi.

"Ini juga sekaligus menjawab polemik di masyarakat yang seolah adanya diskriminasi hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggaran Covid-19," ujar Pangeran.

Sebagai pimpinan Komisi III, ia mengingatkan semua pihak untuk mematuhi peraturan kekarantinaan kesehatan. DPR juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menghalangi upaya tersebut. Sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika ada pihak yang menghalangi atau melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

"Meskipun demikian yang terpenting adalah menjunjung tinggi keselamatan masyarakat luas," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Ia berharap, tindakan Kapolri menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Selain itu, pencopotan dua kapolda ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan aparat keamanan. "Kita juga menyadari bahwa mutasi atau pergantian personel dalam suatu organisasi itu sebagai hal yang biasa dan lumrah sebagai dinamika suatu organisasi dan menjadi kewenangan Kapolri," ujar Pangeran.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan dua kapolda sekaligus. Yakni, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi. Kedua Kapolda tersebut dinilai tidak bisa melakukan pencegahan terjadinya kerumunanan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pada pekan lalu.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, Nana Sudjana digeser dari Kapolda Metro Jaya jadi Koordinator Ahli Kapolri dan posisi Kapolda Metro Jaya kini digantikan oleh Inspektur Jenderal Polisi Fadhil Imran. Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri.

"Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya," ujar Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement