Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

Monday, 20 Syawwal 1445 / 29 April 2024

362 ASN Disanksi karena Langgar Netralitas Pilkada

Rabu 11 Nov 2020 12:23 WIB

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dan siap mendapatkan sanksi atau hukuman apabila terlibat dalam ranah politik.

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). Kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen ASN untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 dan siap mendapatkan sanksi atau hukuman apabila terlibat dalam ranah politik.

Foto: ANTARA/Teguh prihatna
Ada 827 ASN yang telah dilaporkan melanggar netralitas pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 362 aparatur sipil negara (ASN) dijatuhi sanksi karena melanggar netralitas dalam tahapan Pilkada 2020. Berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN Pilkada 2020 per 5 November 2020, 362 ASN yang melanggar itu sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi.

“Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB (Surat Keputusan Bersama),” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam siaran pers yang dikutip pada Rabu (11/11).

Ia menyebut penjatuhan sanksi ini berkenaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Ia mengatakan, selain 362 ASN itu, ada sejumlah 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapat rekomendasi dari KASN. Sementara 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Ia menyebutkan, berdasarkan data BKN, sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, yakni: 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, 4 ASN untuk wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, 2 ASN untuk wilayah kerja Kanreg VII BKN Palembang, 28 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IV BKN Makassar, 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg II BKN Surabaya, 7 ASN untuk wilayah kerja Kanreg X BKN Denpasar dan 3 ASN untuk wilayah kerja Kanreg IX BKN Jayapura.

Sementara, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menegaskan netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif. Yakni, ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, penjatuhan sanksi untuk menekankan agar jangan sampai ada persepsi PNS melanggar netralitas itu tidak apa - apa. "Karenanya, hal ini (sanksi) merupakan cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir," ujarnya.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler