Selasa 03 Nov 2020 14:43 WIB

Hubungan dengan Arab Saudi Jadi Faktor Diizinkannya Umroh

Jamaah umroh Indonesia dikenal taat mengikuti ketentuan dan aturan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jamaah umroh perdana di masa pandemi Covid-19 dari Indonesia dan Arab Saudi tiba di Bandara Jeddah, Ahad (1/11).
Foto: SPA
Jamaah umroh perdana di masa pandemi Covid-19 dari Indonesia dan Arab Saudi tiba di Bandara Jeddah, Ahad (1/11).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad mengatakan, terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan terpilihnya Indonesia sebagai salah satu negara pertama yang diizinkan Kerajaan Arab Saudi untuk mengirim jamaah kembali ke tanah suci. 

Selain merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia juga merupakan negara pengirim jamaah terbesar, baik untuk haji maupun umroh. Disisi lain, hubungan diplomatik antara Indonesia dan Arab Saudi sangatlah baik, kata Noor. 

“Hubungan antara Indonesia dan Saudi sangat baik, sehingga  pemberian kesempatan tersebut sebagai bentuk penghargaan secara deplomatik,” ujar Noor saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/11). 

“Jamaah Indonesia dikenal taat mengikuti ketentuan dan aturan,” ujar pria yang kini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI ini. 

Pernyataan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, keistimewaan yang diterima Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi ini merupakan kabar gembira bagi umat Muslim Indonesia, menyusul banyaknya calon jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci karena wabah Covid-19. 

Menurut Ace, selam ini Indonesia dan Arab Saudi memiliki hubungan yang sangat baik. Indonesia juga merupakan negara dengan populasi Muslim terbanyak di dunia, dan merupakan negara yang paling banyak mengirimkan jamaah haji maupun umroh.

“Indonesia memiliki hubungan yang sangat baik dengan Arab Saudi. Indonesia merupakan salah satu negara muslim terbanyak di dunia yang juga merupakan salah satu negara paling banyak mengirimkan jamaah umrohnya ke Arab Saudi,” ujar Ace saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/11).

“Tentu kebijakan ini disertai dengan persyaratan tertentu seperti pembatasan usia yang tak lebih dari 50 tahun dan penerapan protokol Covid-19 yang ketat,” sambungnya.

Ace menjelaskan, kebijakan diizinkannya  kembali warga negara Indonesia untuk beribadah umroh dapat dilihat dari dua hal. Pertama, Pemerintah Arab Saudi menilai bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia relatif terkendali sehingga Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengizinkan WNI untuk mengunjungi negaranya. 

“Kedua, hubungan Indonesia-Arab Saudi yang sangat dekat. Dengan demikian, kedekatan hubungan ini memungkinkan adanya hubungan resiprokal di antara kedua negara dalam hal kunjungan antar negara,” sambung Ace. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement