Rabu 28 Oct 2020 17:10 WIB

Bahar Smith Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Sopir Grab

Peristiwa penganiayaan oleh Bahar Smith terjadi pada tahun 2018.

Bahar Smith
Foto: Abdan Syakura
Bahar Smith

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menetapkan tersangka kepada Bahar Smith. Penetapan tersangka kali ini soal kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi daring.

"Jadi, itu dia menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi di Bandung, Rabu (28/10).

Baca Juga

Aksi penganiayaan itu diduga dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada bulan September 2018. Penganiayaan itu diduga bermula saat istri Bahar yang pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah itu, Bahar diduga langsung menganiaya sopir taksi daring yang menjadi korban. Dari peristiwa itu, korban yang berinisial A melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Erdi mengatakan bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan Bahar dalam kasus tersebut. Tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu saat ini memang sedang menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur terkait dengan kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Bogor.

"Sementara sekarang 'kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.

Dalam perkara ini, polisi menjerat Bahar dengan Pasal 170 dan Pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement