Senin 26 Oct 2020 21:46 WIB

China Terbitkan Aturan untuk Siapkan Yuan Digital

China uji coba besar-besaran terhadap sistem pembayaran digital yuan di Shenzen

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
China Terbitkan Aturan untuk Siapkan Yuan Digital. (FOTO: Reuters)
China Terbitkan Aturan untuk Siapkan Yuan Digital. (FOTO: Reuters)

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Bank sentral China, People’s Bank of China (PBOC), menerbitkan rancangan undang-undang Jumat ini yang bertujuan untuk memberikan kerangka peraturan dan legitimasi untuk mata uang digital bank sentral (CBDC) yang akan datang, yuan digital, menurut laporan Cointelegraph, Senin (26/10/2020).

Rancangan undang-undang tersebut menyatakan bahwa yuan adalah mata uang resmi Republik Rakyat Tiongkok baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Baca Juga: Bitcoin, Mata Uang Digital yang Tahan Krisis dan Makin Populer

Rancangan undang-undang tersebut juga tampaknya membidik upaya pihak ketiga pada mata uang digital yang didukung yuan, menyatakan bahwa individu dan institusi dilarang membuat dan mengeluarkan mata uang yang dirancang untuk "menggantikan" sirkulasi yuan digital. Langkah ini mungkin akan mengkriminalisasi semua stablecoin yang didukung yuan yang tidak disetujui negara.

Tindakan hukuman terhadap pelanggar undang-undang yang diusulkan ini sangat keras: terutama menyita semua keuntungan, menghancurkan semua token, dan menjatuhkan denda tidak kurang dari lima kali lipat jumlah ilegal yang dibuat, selain kemungkinan tuntutan pidana dan pemenjaraan.

Bank Rakyat China mengklarifikasi bahwa rancangan undang-undang baru tersebut akan dibahas untuk konsultasi publik hingga 23 November 2020.

Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa China berharap untuk mulai secara resmi mengeluarkan yuan digital sebelum Olimpiade Musim Dingin di Beijing pada Februari 2022. Selain itu, awal bulan ini, China melakukan uji coba besar-besaran terhadap sistem pembayaran digital yuan di Shenzhen, di mana hampir 47.500 penduduk mengklaim 200 yuan (Rp435 ribu) masing-masing dalam mata uang digital yang kemudian mereka belanjakan di 3.389 toko di seluruh kota.

Langkah regulasi ini juga hanya yang terbaru dalam tren global menuju CBDC. Bank for International Settlements telah bekerja dengan tujuh bank sentral untuk menentukan prinsip-prinsip dasar yang diperlukan untuk setiap CBDC yang tersedia untuk umum guna membantu bank sentral memenuhi tujuan kebijakan publik mereka.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement