Selasa 20 Oct 2020 13:16 WIB

Disparbud Kabupaten Bandung Antisipasi Lonjakan Wisata

Pemkab Bandung mengingatkan pelaku usaha untuk memperketat protokol kesehatan.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Fuji Pratiwi
Wisatawan berjalan di atas jembatan yang berada di kawasan wisata alam Kawah Putih, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (ilustrasi). Disparbud Kabupaten Bandung mengantisipasi lonjakan wisatawan pada libur panjang Maulid Nabi SAW.
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Wisatawan berjalan di atas jembatan yang berada di kawasan wisata alam Kawah Putih, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (ilustrasi). Disparbud Kabupaten Bandung mengantisipasi lonjakan wisatawan pada libur panjang Maulid Nabi SAW.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Momentum libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada akhir Oktober akan berlangsung dari 28 Oktober hingga 31 Oktober. Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Bandung Jawa Barat mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan pada libur panjang tersebut.

Kepala Disparbud Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha menyebut, Pemkab Bandung sudah siap sejak sebelum libur panjang. Mereka memprediksi kemungkinan akan terjadi lonjakan kunjungan, terutama di destinasi wisata.

Baca Juga

Yosep mengatakan, salah satu yang dilakukan Pemkab Bandung adalah berkomunikasi dengan seluruh pelaku wisata yang ada di sana. Pihaknya meminta para pelaku wisata memperketat protokol kesehatan.

"Tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe memungkinkan terjadi lonjakan kasus Covid-19. Namun, di Kabupaten Bandung pada prinsipnya destinasi wisata sudah melakukan disiplin protokol kesehatan dengan baik, tinggal meningkatkannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus," kata Yosep dihubungi Republika, Selasa (20/10).

Pada pelaku wisata, lanjut dia, sudah mengetahui beberapa aturan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pemkab Bandung meminta seluruh destinasi wisata disiplin dalam penetapan kapasitas dan daya tampung kunjungan.

"Di masa pandemi ini kan kapasitas tidak bisa 100 persen. Sesuai penetapan Peraturan Bupati nomor 98 tahun 2020, zona kuning itu hanya diizinkan 30 persen dari kapasitas yang ada," kata Yosep.

Yosep pun meminta pelaku wisata untuk meningkatkan sosialisasi mengenai protokol kesehatan. Baik di dalam tempat wisata maupun di area menuju tempat wisata.

"Pada hari liburnya, selama lima hari itu kita lakukan pengawasan dan evaluasi. Petugas Disparbud akan turun ke destinasi yang ada untuk melakukan pengawasan sehingga kita ketahui hasilnya seperti apa," kata dia.

Yosep mengingatkan adanya sanksi tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku wisata. Dari mulai teguran hingga penutupan wisata siap diterapkan jika ada pelanggaran terjadi .

"Misal tiga kali sudah diperingatkan, masih bandel, bisa tidak diizin buka. Kalau bandel juga, ya kita cabut izin usahanya," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement