DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Saya sering mendengar tentang transaksi ju'alah. Sebenarnya, seperti apa transaksi ju'alah tersebut? Mengapa jasa yang diberikan kompensasi itu boleh tidak diketahui? Seperti apa ketentuan fikihnya? Mohon penjelasan, Ustaz. --Nuruddin, Bogor Waalaikumussalam wr wb. Skema ju'alah itu diperkenankan ketika seseorang mendapatkan reward...
Berita Lainnya