Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Pemkot Surabaya Bantah ASN Jadi Timses Paslon

Jumat 09 Oct 2020 20:26 WIB

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya
ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan informasi nama-nama ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan kerjanya yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilwali Surabaya 2020 adalah hoax atau tidak benar. Informasi yang beredar di aplikasi percakapan whatsapp itu diduga sengaja dibuat oleh orang tak bertanggung jawab.

“Intinya nama-nama ASN Pemkot yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di whatsapp itu hoax atau tidak benar,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di kantornya, Jumat (9/10).

Febri menegaskan, sejatinya ASN itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres,” ujar Febri.

Selain itu, lanjut Febri, ASN juga dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun. “Jadi intinya ASN harus netral dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat,” kata dia.

Febri menjelaskan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka dia dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat.

“ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” ujarnya.

Febri berpesan, kepada masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks. Sebab, Pemkot Surabaya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga iklim kondusif.

“Saya harap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di whatsapp tersebut. Apalagi kalau sumbernya tidak jelas,” kata dia.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler