Jumat 02 Oct 2020 15:36 WIB

Operasi Tertib Masker di Depok, 36 Pelanggar Ditindak

36 pelanggar tak pakai masker ditindak.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Operasi Tertib Masker di Depok, 36 Pelanggar Diindak. Foto ilustrasi: Petugas memberikan himbauan kepada warga untuk mengenakan masker  di kawasan Jalan Menteng Atas, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Razia gabungan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di tengah meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 di Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Operasi Tertib Masker di Depok, 36 Pelanggar Diindak. Foto ilustrasi: Petugas memberikan himbauan kepada warga untuk mengenakan masker di kawasan Jalan Menteng Atas, Jakarta, Selasa (29/9/2020). Razia gabungan tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di tengah meningkatnya angka konfirmasi positif COVID-19 di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 36 pelanggar terjaring dalam operasi gabungan Satpol PP Provinsi Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Kota Depok dan Satpol PP DKI Jakarta. Puluhan warga tersebut kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di wilayah perbatasan.

"Seluruhnya mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak bermasker," ujar  Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (2/10).

Baca Juga

Menurut Lienda, puluhan pelanggar tersebut dikenakan sanksi sesuai wilayah operasi bermasker. Untuk pelanggar yang berada di wilayah Kota Depok berdasarkan  Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 dikenakan sanksi sosial atau denda senilai Rp 50 ribu.

Sedangkan untuk pelanggar yang terjaring di wilayah DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 dikenakan denda senilai Rp 250 ribu.

"Untuk di wilayah Kota Depok terdapat 23 pelanggar yang melintas di Jalan Tanah Baru. Seluruh pelanggar dikenakan sanksi sosial. Sedangkan di wilayah DKI Jakarta terdapat 13 pelanggar. Rinciannya 5 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 8 pelanggar dengan sanksi denda," jelasnya.

Menurut Lienda, denda yang dibayarkan pelanggar, akan masuk ke masing-masing kas daerah. Untuk pelanggar di wilayah Kota Depok, denda masuk pada kas daerah Kota Depok. Lalu untuk pelanggar di wilayah DKI Jakarta akan masuk kas daerah DKI Jakarta.

"Saya berharap melalui operasi gabungan yang dilakukan dapat memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tentunya dengan memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat terhadap protokol kesehatan. Semoga upaya yang kami lakukan antar wilayah ini dapat lebih optimal sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang lebih massif," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement