Rabu 16 Sep 2020 00:05 WIB

Konsul Haji Pastikan Belum Ada Izin Pembukaan Umroh

KJRI Jeddah terus memperbarui keputusan Arab Saudi terkait umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Ani Nursalikah
Konsul Haji Pastikan Belum Ada Izin Pembukaan Umroh
Foto: Pusat Data Republika
Konsul Haji Pastikan Belum Ada Izin Pembukaan Umroh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menegaskan Arab Saudi hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi kapan akan membuka izin penyelenggaraan umroh. Berdasarkan pernyaatan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, rencana izin pembukaan kembali umroh akan diputuskan kemudian.

“Terkait umroh belum ada pengumuman resmi. Pernyataan Mendagri Saudi menegaskan rencana izin pembukaan kembali pelaksanaan umrah akan diumumkan secara bertahap, dan akan diputuskan kemudian berdasarkan perkembangan pandemik,” kata Endang di Jeddah, Selasa (15/9).

Baca Juga

Endang mengatakan, terus memperbarui keputusan Saudi terkait umroh, termasuk mendalami maksud dari pengumuman secara bertahap. Apakah pengumuman itu akan dibuka untuk warga lokal terlebih dahulu atau seperti apa langkah selanjutnya.

"Ini masih kami klarifikasi,” katanya.

Menurut Endang, pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Saudi lebih pada mengumumkan pembukaan izin penerbangan dan pelabuhan setelah 1 Januari 2021. Penetapan atas pencabutan izin tersebut akan diperbarui pada 30 hari sebelum 1 Januari 2021.

“Jika diperlukan, Kementerian Kesehatan dapat mengajukan permintaan untuk menetapkan persyaratan kesehatan preventif bagi penumpang dan transportasi pada saat perjalanan, di terminal bandara, pelabuhan dan stasiun,” jelasnya.

Namun demikian, Arab Saudi memberikan pengecualian dengan mengizinkan beberapa kategori warga Saudi untuk bepergian dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan. Mereka antara lain, pegawai negeri (sipil dan militer) yang ditugaskan untuk tugas resmi, pegawai pada perwakilan diplomatik, konsulat, serta atase Saudi di luar negeri, pegawai lembaga publik, swasta dan mereka yang memiliki kedudukan pekerjaan di perusahaan di luar Saudi.

Pengecualian lainnya berlaku bagi pengusaha yang bisnisnya menuntut melakukan perjalanan, pasien yang memerlukan perjalanan ke luar Saudi untuk perawatan, serta pelajar yang memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka belajar.

“Saudi juga mengizinkan masuknya warga non-Saudi yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, visa izin tinggal, atau visa kunjungan,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement