Jumat 04 Sep 2020 23:27 WIB

MPR Minta Pelanggar Protokol Kesehatan pada Pilkada Ditindak

Ketua MPR minta KPU tindak tegas pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Foto: istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan sanksi tegas kepada pihak manapun yang melangggar protokol kesehatan penceahan Covid-19, dalam setiap tahapan Pilkada serentak 2020. Bamsoet juga meminta kepada seluruh Paslon untuk disiplin menegakkan protokol kesehatan.

"Sanksi itu mulai dari yang ringan berupa teguran hingga sanksi yang lebih berat lainnya," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca Juga

Hal itu dikatakan Bamsoet terkait tahapan pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah pada 4-6 September 2020 pada saat pandemi Covid-19. Menurutnya, dalam kondisi pandemi, proses pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) peserta pilkada dan partai pengusung tidak perlu datang secara berombongan, baik bersama seluruh peserta maupun pendukung.

"Langkah itu agar disiplin menerapkan protokol Covid-19 khususnya untuk menghindari kerumunan massa," ujarnya.

Bamsoet juga mengingatkan kepada seluruh bakal paslon peserta Pilkada 2020 bahwa mereka adalah panutan bagi pendukungnya dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, menurutnya, penting bagi mereka selain membawa visi dan misi yang baik, juga menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Bamsoet juga meminta Kemendagri dan KPU memastikan bakal paslon yang mengikuti tahapan pendaftaran peserta Pilkada 2020 agar mengikuti seluruh protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Serta memastikan fasilitas di tempat pendaftaran juga memadai untuk dilakukan protokol kesehatan pencegahanCOVID-19, seperti tersedianya tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement