Kamis 03 Sep 2020 12:04 WIB

PSBB Kota Bekasi Diperpanjang Lagi Hingga 2 Oktober

Anggaran pelaksanaan PSBB diambil dari APBD Kota Bekasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah petugas kepolisian mengecek identitas pengendara motor yang melintas di Check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sejumlah petugas kepolisian mengecek identitas pengendara motor yang melintas di Check point PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) hingga 2 Oktober mendatang. Ketentuan perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.461-BPBD/IX/2020 yang telah ditandatangani oleh Rahmat pada Selasa (1/9).

“Kita perpanjangan sampai 2 Oktober sesuai perintah Pak Gubernur, kita kan memang hanya mengambil satu bulan dan tidak terlalu mengeluarkan banyak SK (surat keputusan),” kata Pepen, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Rabu (2/9).

Dalam keputusan tersebut, Pepen mengatakan, apabila ditemukan kasus positif Covid-19 di dalam satu wilayah maka harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang sering disebut RW Siaga. Pihak Pemkot akan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri untuk meningkatkan pengamanan dan penanganan Covid-19 secara menyeluruh.

Semua anggaran yang timbul dalam pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru di Kota Bekasi, lanjut dia, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi atau sumber dana lain sesuai dengan perundang-undangan.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketetantuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan dipandang perlu,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement