Senin 24 Aug 2020 18:06 WIB

KPU Sebut Kampanye Daring Saat Masa Tenang Melanggar

KPU dan Bawaslu perlu mempelajari lebih dalam soal kampanye daring.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pasangan calon yang melakukan kampanye daring saat masa tenang akan dinyatakan melanggar peraturan. “Dalam konstruk yang umum itu melanggar, apabila bisa dibuktikan seseorang melakukan kampanye saat masa tenang, itu dikatakan pelanggaran,” ujar Arief dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).

Ia mengatakan, perihal kampanye daring memang perlu dipelajari lebih mendalam oleh KPU dan Bawaslu. Khususnya kepada Bawaslu, di mana harus mengatur kampanye dari pasangan calon kepala daerah jelang pencoblosan 9 Desember mendatang.

Baca Juga

“Ini memang case baru tentu kami akan lebih detail mempelajarinya, saat masa tenang semua kampanye harus berhenti,” ujar Arief.

Sebelumnya, aturan terkait kampanye daring dipertanyakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus. Menurutnya, aturan perihal tersebut harus jelas, karena kampanye daring dapat dilakukan saat masa tenang.

“Kita harus punya persepsi yangs sama tentang pengertian media sosial, media sosial yang dimaksud untuk tidak boleh melaksanakan kampanye setelah dilarang masa tenggangnya itu. Apakah mungkin KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan,” ujar Guspardi.

 

Jika tak segera adanya aturan dan pengawasan terkait hal tersebut, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang. Ia tak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah, padahal aturan yang jelas perihal kampanye daring.

“Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan, yang akhirnya si kandidat menjadi korban,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, KPU memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi Covid-19. Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.

Waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020. Ia berharap, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan peserta pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement