Jumat 31 Jul 2020 11:29 WIB

Usul Trump Undur Pemilihan Presiden Ditolak

Trump tidak memiliki wewenang menunda pemilihan karena harus disetujui Kongres

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang menunda pemilihan presiden karena harus disetujui Kongres. Ilustrasi.
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang menunda pemilihan presiden karena harus disetujui Kongres. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Politisi senior Partai Republik telah menolak saran Donald Trump agar pemilihan presiden pada November ditunda karena dugaan penipuan. Pemimpin Mayoritas Senat Mitch McConnell dan Pemimpin Minoritas DPR Kevin McCarthy keduanya menolak gagasan itu.

Trump tidak memiliki wewenang untuk menunda pemilihan karena penundaan harus disetujui oleh Kongres. Sebelumnya, presiden menyarankan bahwa peningkatan pemungutan suara melalui pos dapat menyebabkan penipuan dan hasil yang tidak akurat.

Baca Juga

Trump ingin menunda sampai orang bisa memilih dengan benar dan aman. Hanya ada sedikit bukti untuk mendukung klaim Trump, yang telah lama menentang pemilihan melalui pos.

Negara-negara bagian di AS ingin menjadikan pemungutan suara melalui surat lebih mudah karena masalah kesehatan masyarakat terkait pandemi Covid-19. Intervensi Trump datang ketika angka-angka baru menunjukkan ekonomi AS telah mengalami kontraksi terburuk sejak Depresi Hebat tahun 1930-an.

Senator McConnell mengatakan tidak ada pemilihan presiden AS yang pernah ditunda sebelumnya. "Tidak pernah dalam sejarah negara ini melalui perang, depresi, dan Perang Sipil, pernahkah kita tidak memiliki pemilihan federal yang dijadwalkan tepat waktu. Kita akan menemukan cara untuk melakukan itu lagi pada 3 November ini," kata McConnell.

McCarthy juga sepakat akan hal tersebut. Sekutu Trump, Senator Lindsay Graham juga mengatakan penundaan itu bukan ide yang baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement