Kamis 16 Jul 2020 13:07 WIB

MUI: Mengganti Qurban dengan Uang Mengurangi Nilai Ibadah

Mengganti qurban dengan uang dihukumi sebagai sedekah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
MUI: Mengganti Qurban dengan Uang Mengurangi Nilai Ibadah
Foto: Edi Yusuf/Republika
MUI: Mengganti Qurban dengan Uang Mengurangi Nilai Ibadah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, pengalihan ibadah qurban menjadi sedekah biasa berbentuk uang tidak disarankan. Peralihan dari ibadah qurban yang merupakan sunah muakkad menjadi sedekah biasa juga akan menurunkan nilai ibadah tersebut.

“Dan tentu akan sulit jika hanya dialihkan sebagai sedekah biasa, berbentuk uang. Karena memang umat cenderung ingin untuk berqurban, dan jika dialihkan dengan sedekah uang, belum tentu antusiasmenya setinggi berqurban,” ujar Ustadz Zaitun dalam rapat pleno virtual Dewan Pertimbangan MUI, Rabu (15/7).

Baca Juga

MUI melalui komisi fatwa juga telah mengeluarkan pedoman Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Salah satu hal yang ada dalam pedoman tersebut yakni ibadah qurban tidak bisa digantikan dengan uang.

"Ibadah qurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," bunyi fatwa yang dikutip dari laman resmi mui.or.id, Kamis (16/7).

Ustadz Zaitun menjelaskan, pada prinsipnya, penyembelihan qurban boleh dilaksanakan, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat hukum ibadah qurban adalah sunnah muakkad, ditambah adanya nilai sosial dan humanis yang terkandung didalamnya. “Karena ini ibadah sunnah muakad yang sayang jika dilewatkan, dan dipandang sebagai salah satu solusi bagi umat yang memerlukan bantuan gizi di tengah pandemi,” jelasnya.

Dia mengatakan yang penting jaga protokol kesehatan selama proses penyembelihan, menghindari kerumunan, terus pakai masker, dan menjaga kebersihan. Dia juga menyarankan agar pembagian hewan qurban dikirim langsung ke tempat atau orang yang dituju demi menghindari adanya kerumunan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19, mengatur proses penyembelihan hewan qurban selama masa pandemi Covid-19. Penyembelihan dan distribusi daging harus menjaga jarak dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.

Dia juga menganjurkan penyembelihan qurban bekerja sama dengan rumah potong hewan, sesuai Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. "Apabila ketentuan seperti itu tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan," ujar Asrorun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement