Senin 06 Jul 2020 20:09 WIB

Menonton Tayangan Porno di Youtube, Apa Hukumnya?

Terdapat sejumlah tayangan berbau pornografi di Youtube harus diwaspadai.

Terdapat sejumlah tayangan berbau pornografi di Youtube harus diwaspadai. Ilustrasi Youtube
Foto: Flickr
Terdapat sejumlah tayangan berbau pornografi di Youtube harus diwaspadai. Ilustrasi Youtube

REPUBLIKA.CO.ID,   

Oleh Dr Oni Syahroni, Lc MA*

Baca Juga

Salah satu kekhasan Youtube, selain berisi konten video dengan seluruh jenisnya, media ini sangat mudah untuk disaksikan: cukup dengan membuka lamannya atau memasukkan keyword tertentu dalam kolom pencarian, jika ingin mendapatkan tontonan tertentu, dengan mudah mendapatkannya. 

Di antara konten Youtube, banyak tayangan yang positif dan bermanfaat untuk para penggunanya, seperti penjelasan pola hidup sehat, tausiyah, dan pesan-pesan keagamaan, sesuai dengan motif pengguna.

Namun, yang perlu jadi bahan perhatian adalah konten dan tayangan yang tidak bermanfaat, bahkan merusak akhlak para penggunanya, termasuk milenial dan anak-anak pada umumnya, seperti tayangan pornografi.

Menurut syariah, tayangan pornografi itu maksiat besar, tidak boleh dijadikan bahan tontonan oleh para pengguna, apalagi disediakan oleh industri menjadi konten yang mudah diakses. Menyaksikan tayangan tersebut termasuk zina yang dilakukan oleh mata, sebagaimana hadits Rasulullah SAW: 

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي ، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

"Setiap manusia sudah ditentukan bagiannya dari berzina. Hal itu pasti akan dirasakannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berucap. Zina tangan adalah dengan memukul. Zina kedua kaki adalah dengan melangkah. Hati itu bisa suka dan berkeinginan, sedangkan kemaluan bisa melaksanakan hal itu atau pun tidak melaksanakannya." (HR Bukhari dan Muslim).

Bahkan, zina mata itu membuka maksiat yang dilakukan oleh anggota tubuh lainnya. Allah SWT menegaskan: 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra': 32).

Sesungguhnya, zina mata dengan menyaksian video dan tayangan pornografi membuka peluang pergaulan bebas. Bahkan perbuatan zina membuka pintu maksiat selanjutnya seperti pembunuhan yang acap kali terjadi. Bahkan menyaksikan tayangan tersebut berpotensi terjangkit kecanduan akan tontonan yang bisa melahirkan fenomena lain seperti pergaulan bebas di kalangan muda mudi juga perselingkuhan.

Dengan penjelasan tersebut, betapa pornografi membahayakan setiap pengguna, lintas usia, terlebih kaum milenial dan anak-anak. Dan, pada saat yang sama, betapa pentingnya menjaga pandangan sebagaimana tuntunan Islam yang fitrah ini. Sebagaimana firman Allah SWT: 

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

" Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat." (QS an-Nur: 30).

Di antara tuntunan agar bisa menjaga pandangan adalah rutin membaca hadits Rasulullah SAW terkait (at-Targhib wa at-Tarhib), merawat keimanan kepada Allah SWT, karena iman yang mengendalikan dan menuntukan aktivitas anggota tubuhnya.

Disiplin menggunakan gawai dan media Youtube ini. Hanya menggunakan gawai dengan seluruh medianya untuk hal-hal yang bermanfaat. Begitu pula, aktif dengan kegiatan lain sebagai penyeimbang, seperti berolahraga, serta menjaga lingkungan yang yang baik. Semoga Allah SWT melindungi kita semua. 

*Anggota Dewan Syariah Nasional MUI

 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement