Selasa 09 Jun 2020 16:04 WIB

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Pulsa Internet

Kemendikbud memberikan keleluasaan kepala sekolah menggunakan dana BOS.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah bisa dialokasikan untuk pembelian pulsa internet siswa. (Ilustrasi Jaringan Internet)
Foto: Pixabay
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah bisa dialokasikan untuk pembelian pulsa internet siswa. (Ilustrasi Jaringan Internet)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah bisa dialokasikan untuk pembelian pulsa internet siswa. Keputusan itu bergantung pada pihak sekolah yang lebih mengetahui kebutuhan masing-masing.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengungkap ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2020 mengenai fleksibilitas penggunaan BOS. "Dana BOS ini dapat digunakan untuk pembelian pulsa internet, paket data, atau layanan pendidikan berbayar bagi guru dan siswa selama pembelajaran di rumah," ujarnya saat konferensi video di akun youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bertema 'Lembaga Pendidikan Yang Adaptif Terhadap Kebiasaan Baru', Selasa (9/6).

Baca Juga

Kendati demikian, ia memberikan keleluasaan kepala sekolah menggunakan dana BOS. Ia menegaskan fleksibilitas diberikan untuk menjamin terselenggaranya pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran dalam jaringan.

"Sebab tentunya guru dan kepala sekolah paling mengetahui kebutuhan di sekolah masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) memberikan sepenuhnya kewenangan penggunaan dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) kepada masing-masing sekolah. Hal tersebut dilakukan sebagai respons masa darurat virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) terkait kegiatan belajar mengajar pelajar.

"Kami sudah memberikan kepercayaan khusus kepada sekolah agar mereka dapat membelanjakan BOS sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mereka," kata Biro Umum Setjen Kemendikbud, Katman, di Jakarta, Selasa (22/4).

Dia mengatakan, pemerintah tidak mengarahkan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD selama masa darurat Covid-19 ini. Keputusan itu diambil menyusul kebutuhan setiap sekolah yang berbeda-beda selama masa belajar dari rumah saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement