Senin 25 May 2020 14:33 WIB

Pemkot Siap Tindak Tegas Pusat Perbelanjaan yang Beroperasi

Pemkot Mataram menutup mal atau pusat perbelanjaan sampai batas waktu tak ditentukan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman  Swandiasa (kiri).
Foto: Republika/Silvy Dian Setiawan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan, tindakan tegas bagi pengusaha pusat perbelanjaan yang mulai beroperasional sebelum surat edaran penutupan sementara dari Wali Kota Mataram untuk memutus penyebaran Covid-19 dicabut. "Kita akan menindak tegas pengusaha yang tidak mengindahkan edaran Wali Kota Mataram yang telah diberikan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa di Kota Mataram, Senin (25/5).

Pernyataan itu disampaikan Nyoman menanggapi adanya pusat perbelajaan yang pada hari kedua Lebaran (Idul Fitri) 1441 Hijriah pada Senin ini sudah mulai beroperasional, sementara kebijakan penutupan yang dilakukan pemerintah kota untuk memutus penyebaran Covid-19 belum dicabut.

Beberapa pusat perbelanjaan di Mataram yang ditutup sejak Rabu (20/5), adalah tiga mal yakni Lombok Epicentrum Mall, Mataram Mall dan Transmart. Sementara sejumlah pusat perbelanjaan dan toko pakaian yang ditutup, antara lain Rubby, MGM Supermarket, Niaga, Lotte Grosir, Hypermart, Giant, Galery Fashion, Roxi, Apollo, sukses, Bandung Collection, Boxi, Giggle Box, Airlangga Fashion, dan Herron.

Nyoman mengatakan, kalau mengacu pada surat edaran Wali Kota Mataram, penutupan sementara mal dan sejumlah pusat perbelanjaan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan dan hingga kini edaran tersebut belum dicabut, yang artinya aktivitas usaha harusnya masih tetap tutup.

Karenanya, hal itu akan menjadi atensi tim gabungan untuk segera kembali melakukan pemantauan, pengawasan, dan peneguran secara intensif terhadap para pengusaha yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap surat edaran tersebut. "Kami akui, situasi Idul Fitri dua hari ini pengawasan sedikit longgar sehingga situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha dan main 'kucing-kucingan' dengan aparat," kata Nyoman.

Namun, kata dia, apapun alasannya tidak bisa menjadi pembenar dengan melanggar surat edaran yang telah diberikan. Apalagi, pemerintah kota telah melakukan antisipasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan tetap mengizinkan pasar tradisional dan sejumlah pasar modern beroperasional.

"Dari kajian, jumlah pasar tradisional dan sejumlah pasar modern di Mataram mencukupi dan bisa menjadi alternatif masyarakat ketika pusat perbelanjaan lain ditutup," kata Nyoman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement