Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Lima Kilogram Sabu

Kamis 21 May 2020 15:59 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Jambi gagalkan penyelundupan lima kilogram sabu.

Bea Cukai Jambi gagalkan penyelundupan lima kilogram sabu.

Foto: Bea Cukai
Sabu diselundupkan melalui jasa transportasi logistik dikemas di karton berisi tepung

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram. Sabu diselundupkan melalui jasa transportasi logistik dan dikemas dalam kardus karton berisikan tepung.

"Petugas kita dan polisi berhasil mengamankan mobil ekspedisi jenis Daihatsu Grand Max di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi yang membawa lima bungkus atau lima kilogram sabu-sabu berkualitas terbaik," kata Kasi Penindakan dan Pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi,Heri Santoso, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (21/5).

Baca Juga

Pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (20/5) tersebut berbekal informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu yang menggunakan salah satu ekspedisi yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Palembang di Kabupaten Muarojambi.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menghentikan kendaraan mobil Expedisi PT Dakota yang disinyalir mengangkut barang haram tersebut. Truk tersebut kemudian diberhentikan di salah satu SPBU di Kabupaten Muarojambi.

Usai memeriksa dan menggeledah salah satu paket, petugas berhasil mendapatkan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam lima dus. Untuk Mengelabui petugas, sabu tersebut disembunyikan dibawah tumpukan salah satu merek tepung.

Heri Susanto membenarkan pengungkapan lima Kg sabu tersebut. "Iya, Petugas kita berhasil mengamankan mobil ekspedisi jenis Daihatsu Grand Max di parkiran SPBU di Jalan Raya Lintas Sumatera, Suko Awin, Kabupaten Muarojambi dan mengamankan sebanyak lima bungkus dengan berat kurang lebih lima kilogram, kata Heri Santoso.

Heri menjelaskan, penangkapan ini merupakan perkembangan dari ungkap kasus 66 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni dalam mobil exspedisi milik PT AMP Jakarta.

"Saat ini barang bukti narkoba dan mobil truk telah kita kirim ke Mabes Polri untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," kata Heri.

Sementara pengemudi dan kenek truck expedisi PT Dakota Jakarta yang dikendarai oleh HT dan RU telah kita amankan untuk proses pemeriksaan. Untuk sopir hanya sebagai saksi karena mereka tidak mengetahui apa isi barang yang dibawa hanya sebatas sopir pekerja ekspedisi.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler