Selasa 19 May 2020 06:15 WIB

Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi

Habib Bahar ditangkap polisi dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur.

Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi. Foto: Habib Bahar bin Smith disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5).
Foto: istimewa/tangkapan layar
Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi. Foto: Habib Bahar bin Smith disambut ribuan orang dari alumni PA 212 dan para santri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi, Selasa (19/5) dini hari. Padahal, dia baru saja keluar dari penjara beberapa hari lalu.

Republika mengonfirmasi kabar ini ke pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar. Dia membenarkan penangkapan itu. "Betul (ditangkap polisi)," kata Azis.

Baca Juga

Dia juga membenarkan bahwa Habib Bahar ditahan karena ceramahnya beberapa hari lalu. Ceramah itu disampaikan tak lama setelah dia bebas.

Menurut Aziz, yang menangkap Habib Bahar adalah polisi dari Polda Jawa Barat. Saat ini Habib Bahar ditahan di Lapas Gunung Sindur.

 

Sebelumnya diberitakan, Sabtu (16/5), terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith, akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan, Habib Bahar bebas pukul 16.00 WIB.

Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung pada Selasa, 9 Juli 2019.

Aziz menjelaskan, kliennya telah menjalani masa hukuman sesuai dengan prosedur. Meskipun divonis tiga tahun, Habib Bahar telah menjalankan separuh masa hukuman.

"Sehingga memungkinkan untuk bebas sesuai Permenkumham 10 tahun 2020," ucap Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement