Kampus India Terbitkan Fatwa Itikaf dan Sholat Idul Fitri

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 14 May 2020 04:05 WIB

Kampus India Terbitkan Fatwa Itikaf dan Sholat Idul Fitri. Muslim India. Foto: EPA/Farooq Khan Kampus India Terbitkan Fatwa Itikaf dan Sholat Idul Fitri. Muslim India.

REPUBLIKA.CO.ID, HYDERABAD -- Universitas Islam terkemuka di Hyderabad, India, Jamia Nizamia, mengeluarkan fatwa tentang itikaf (berdiam di masjid) dan pelaksanaan sholat Idul Fitri di tengah penerapan lockdown (karantina). Dalam fatwa itu disebutkan, setidaknya satu orang dari warga di wilayah tersebut bisa melakukan itikaf di masjid setempat.

Itikaf, menurut fatwa itu, tidak bisa dilakukan di rumah. Itikaf di masjid merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan selama 10 hari terakhir Ramadhan.

Baca Juga

Dalam itikaf itu, Muslim berdiam diri di masjid untuk melakukan ibadah seperti sholat dan tadarus Alquran. Praktik itikaf ini dilakukan mulai dari malam ke-21 Ramadhaan hingga malam takbir menjelang Idul Fitri.

Dalam fatwa yang ditandatangani oleh kepala Jamia Nizamia, Mufti Moulana Mufti Mohammed Azeemuddin itu disebutkan, harus ada setidaknya beberapa orang di setiap komunitas yang melakukan itikaf di setiap masjid untuk menjaga tradisi tersebut tetap hidup. Bagi pria, itikaf harus dilakukan di masjid. Namun bagi wanita, tempat di mana mereka biasanya beribadah diperbolehkan.

Dilansir di Deccan Chronicle, Rabu (13/5), fatwa itu berpendapat melakukan itikaf selama Ramadhan adalah sunnah muakkadah kifayah. Dengan demikian, jika satu orang yang tinggal di daerah tertentu di mana masjid berkedudukan di situ melakukan itikaf, maka sunnah terpenuhi atas nama semua orang di wilayah itu.

Namun, jika tidak ada seorang pun di seluruh wilayah itu yang melakukan itikaf, maka semua anggota masyarakat di wilayah itu akan bertanggung jawab atas dosa karena tidak memenuhi sunnah tersebut. Karena tidak ada larangan tinggal di masjid, jika seorang mukmin menyendiri di setiap masjid, maka sunnah tidak perlu dilakukan oleh Muslim lainnya. Namun, dikatakan pria tidak dapat melakukan itikaf di rumah.

Selanjutnya, Jamia Nizamia juga mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri. Dalam fatwa itu disebutkan, sholat Id berjamaah adalah salah satu ciri Islam.

Sholat Id ini harus dilakukan secara berjamaah dan kondisi ini tidak akan terpenuhi jika sholat tersebut dilakukan di rumah. Disebutkan, sholat Id di rumah tidak benar dan tidak ada pengganti sholat Id.

Oleh karena itu, jika memungkinkan untuk melaksanakan sholat Id dengan kondisi ini, maka satu orang dari masing-masing daerah melakukan sholat Id di masjid lingkungan bersangkutan. Jika demikian, maka sholat Id dianggap telah dilakukan. Jika tidak, maka umat Muslim harus sholat syukur dua rakaat di rumah.

Mohammed Azeemuddin mengatakan, harus ada setidaknya beberapa orang di setiap komunitas yang harus melakukan sholat Id di setiap masjid setiap tahun agar menjaga tradisi tersebut tetap hidup. Menurutnya, laki-laki harus melakukan itikaf di masjid di mana sholat lima waktu diadakan. Bagi laki-laki, itikaf harus di masjid. Bagi wanita, itikaf bisa dilaksanakan di tempat di mana ia biasanya beribadah sholat.

photo
Hukum dan syarat iktikaf. - (Republika.co.id)