Rabu 13 May 2020 11:27 WIB

Kejayaan Islam di Bawah Naungan Khalifah Umar bin Khattab

Umar bin Khattab melakukan pembenahan peradilan Islam.

Kejayaan Islam di Bawah Naungan Khalifah Umar bin Khattab.
Foto: MgIt03
Kejayaan Islam di Bawah Naungan Khalifah Umar bin Khattab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di masa kekuasaan khalifah Umar bin Khattab, wilayah kekuasaan Islam terus bertambah. Ia di antaranya sukses menaklukkan Mesir dengan gubernur pertamanya, Amru bin 'Ash. Amru lalu dikenal sebagai pembawa pertama Islam ke wilayah Afrika utara. 

Islam juga meluas hingga ke Libya, Barqoh, Persia, Irak, Armenia, Khurasan, Nisabur, Azerbaijan, Basra, Syria, Yordania, Gaza, Baitul Maqdis, dan beberapa daerah di sekitar Laut Tengah. Selain meneruskan kebijakan pendahulunya, Khalifah Umar juga membuat gebrakan-gebrakan revolusioner dalam pemerintahannya.

Baca Juga

Untuk kepentingan pertahanan, keamanan dan ketertiban dalam masyarakat misalnya, Umar mendirikan lembaga kepolisian, korps militer dengan tentara terdaftar. Mereka digaji yang besarnya berbeda-beda. Ia juga mendirikan pos-pos militer di tempat-tempat strategis. 

Di bidang hukum, Umar melakukan pembenahan peradilan Islam. Dialah orang pertama yang meletakkan prinsip-prinsip peradilan dengan menyusun sebuah risalah yang dikirimkan kepada Abu Musa Al Asyary. Risalah itu kemudian disebut Dustur Umar (konstitusi Umar) atau Risalah Al Qadla (Surat Peradilan).

 

Untuk meningkatkan mekanisme pemerintahan di daerah, Umar melengkapi gubernurnya dengan beberapa staf, seperti sekretaris kepala, sekretaris militer, pejabat perpajakan, pejabat kepolisian, pejabat keuangan, dan hakim serta pejabat jawatan keagamaan. Terobosan lainnya, sebagaimana dikutip buku Al Asyrah Mubasysyirun bil Jannah, Umar orang yang mensunnahkan shalat tarawih, membuat kalender Islam (hijriyah), membangun baitul mal wa tamwil, mengharamkan kawin mut'ah, menetapkan pengenaan zakat atas ternak kuda, menciptakan uang logam, menggunakan pos untuk pengiriman surat, memperluas Masjid Nabawi, mengangkat pejabat pengawas harga kebutuhan, serta menetapkan ketentuan pembagian warisan, dan lain sebagainya.

Betapa pun, Umar yang wafat ditikam seorang Majusi bernama Abu Lu'luah ketika tengah sholat Shubuh pada tahun 13 Hijriyah, telah mewariskan nilai-nilai berharga yang berkatnya menjadi modal utama menata sebuah masyarakat dari kondisi anarkis, tak beradab, menjadi masyarakat yang manusiawi dan sejahtera. Ia bahkan tak segan-segan mengajak umat non-Muslim ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan, tanpa pandang bulu.

 

sumber : Arsip Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement