Kamis 30 Apr 2020 15:36 WIB

Bawa Pemudik, Polda Metro Amankan Dua Sopir Travel Gelap

Travel gelap ini beriklan di Facebook dengan tarif hingga Rp 500 ribu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian memerintahkan mobil  travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Petugas kepolisian memerintahkan mobil travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turut mengamankan dua sopir travel gelap yang membawa pemudik menuju beberapa daerah di Jawa Tengah, Rabu (29/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari dua unit mobil berpelat hitam itu, terdapat delapan pemudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kedua sopir itu menawarkan jasa travel gelap bagi pemudik melalui media sosial Facebook. Namun, rencana mereka terhenti saat mencoba keluar dari Kabupaten Bekasi menuju Kabupaten Karawang melalui jalur arteri Kedung Waringin.

"Kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook, dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," kata Sambodo dalam video konferensi pers yang diunggah melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Kamis (30/4).

Sambodo mengungkapkan, delapan penumpang itu terbagi ke dalam dua mobil. Lima penumpang di mobil pertama, dan tiga penumpang di mobil kedua. Meski demikian, Sambodo tidak merinci identitas penumpang maupun dua sopir travel gelap tersebut.

Dia menyebut, para penumpang mengaku dikenakan tarif hingga Rp 500.000 untuk bisa menuju ke Jawa Tengah selama pemerintah melarang mudik di tengah pandemi virus corona. "Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per orang," ujar Sambodo.

Atas perbuatannya, dua sopir travel gelap itu dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang. "Kita lihat ini pelatnya pelat hitam, tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," jelas Sambodo.

Sambodo pun kembali mengimbau masyarakat agar tidak nekat melakukan mudik atau menawarkan jasa antar dengan modus travel gelap di tengah larangan pemerintah selama pandemi Covid-19.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih nekat dan mencoba-coba untuk menawarkan jasa untuk bisa mengantarkan orang mudik, tolong berhenti karena kami akan amankan dan tangkap," tegas Sambodo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement