Jumat 24 Apr 2020 15:06 WIB

Kemendagri: Total Realokasi APBD untuk Covid-19 Rp 58,65 T

Seluruh pemda telah realokasi APBD untuk penanganan Covid-19.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Siswa mengambil bantuan sembako. Kementerian Dalam Negeri melaporkan, seluruh pemerintah daerah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Siswa mengambil bantuan sembako. Kementerian Dalam Negeri melaporkan, seluruh pemerintah daerah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri melaporkan, seluruh pemerintah daerah telah melakukan refocusing dan realokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19. Sehingga, total dana untuk penanganan Covid-19 dari APBD mencapai Rp 58,64 triliun.

"Alokasi anggaran penanganan Covid-19, berjumlah Rp 58.638.528.644.090,2," ujar Plt Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian, dalam pesan tertulisnya, Jumat (24/4).

Baca Juga

Ia merinci, alokasi tersebut terdiri dari tiga pos alokasi. Pertama, penanganan kesehatan berjumlah Rp 24,76 triliun atau 42,23 persen dari total anggaran penanganan Covid-19. 

Kedua, penanganan dampak ekonomi berjumlah Rp 7,66 triliun arau 13,07 persen. Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial berjumlah Rp 26,21 triliun atau 44,70 persen dari total anggaran penanganan Covid-19 tersebut.

Kemendagri memberikan tenggat waktu daerah merealokasi anggaran hingga Kamis (23/4) kemarin. Hal itu sesuai keputusan bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, yang ditetapkan pada 9 April 2020 lalu.

Dalam surat itu juga kedua menteri meminta kepala daerah melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD serta penyesuaian belanja daerah. Surat keputusan bersama (SKB) telah mengatur kriteria rasionalisasi yang harus dilakukan setiap pemerintah daerah. 

Sebab, pemenuhan kriteria atau standar ini lah yang akan mempengaruhi nasib Dana Alokai Umum (DAU) yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. DAU akan ditransfer sekitar 65 persen terlebih dahulu.

Apabila setelah dilakukan assesment atau penilaian terhadap laporan hasil penyesuaian APBD, kriterianya sesuai SKB, maka DAU akan ditransfer penuh. Akan tetapi, jika tidak memenuhi kriteria SKB, maka akan ada penundaan transfer tahap kedua.

"DAU akan ditransfer sekitar 65 persen terlebih dahalu, jika memenuhi SKB setelah di assestment akan ditransfer sisanya," kata Ardian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement