Jumat 24 Apr 2020 14:04 WIB

Kemenub Batasi Layanan Transportasi Laut

Larangan ini tidak berlaku untuk beberapa pelayanan khusus.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Hiru Muhammad
Petugas menaiki motor peserta mudik gratis naik kapal laut ke KM Camara Nusantara 2 di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas menaiki motor peserta mudik gratis naik kapal laut ke KM Camara Nusantara 2 di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang  penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. Termasuk kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam maupun antar wilayah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/4) untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun ini atau Idul Fitri 1441 H. "Larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Wisnu Handoko dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (24/4).

Kemenhub sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Regulasi ini diundangkan pada Kamis (23/4).

Lebih rinci, Wisnu menjelaskan, larangan diberlakukan untuk pelayaran dalam satu wilayah propinsi/kabupaten/kecamatan yang menerapkan PSBB. Larangan juga diaplikasikan untuk pelayaran antar propinsi/ kabupaten/kecamatan, di mana salah satu daerah asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.

Selama masa larangan ini, Wisnu menyebutkan, Badan Usaha Transportasi Laut diwajibkan mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh. Baik itu pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai, melakukan penjadwalan ulang (re-schedule), atau melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).

Wisnu menambahkan, penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama satu tahun untuk satu kali pemesanan ulang. Tapi, larangan ini tidak berlaku untuk beberapa pelayanan khusus. Di antaranya, untuk pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai pelabuhan. Pengecualian juga diberlakukan untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (WNI) WNI yang bekerja di kapal niaga atau kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing. 

Selama masa pandemi Covid-19, Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran. Khususnya pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement