Saturday, 17 Zulqaidah 1445 / 25 May 2024

Saturday, 17 Zulqaidah 1445 / 25 May 2024

Kemenkeu Berikan Fasilitas Penundaan Pembayaran Cukai

Kamis 16 Apr 2020 11:49 WIB

Red: Gita Amanda

Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid-19.

Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid-19.

Foto: Bea Cukai
Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wabah virus corona (Covid-19) telah berdampak pada berbagai sektor perekonomian di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dimana sebelumnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga keberlangsungan industri, kali ini di sektor cukai. Pemerintah memberikan relaksasi penundaan pembayaran sebagai akibat tersendatnya logistik barang kena cukai di pasaran sebagai akibat Covid-19.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga

 

Pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau kurang lebih tiga bulan. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan bahwa dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan sehingga perusahaan dapat tetap menjalankan usahanya karena keberlangsungan industri sangat diperlukan untuk mengatasi terhambatnya penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

Bea Cukai berkomitmen untuk tetap melayani masyarakat 24 jam 7 hari dan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan peredaran barang ilegal. Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler