Selasa 14 Apr 2020 08:31 WIB

DIY Kembali Perpanjang Belajar Jarak Jauh

Perpanjangan belajar jarak jauh dimulai pada 15 April hingga 28 April 2020

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Christiyaningsih
Perpanjangan belajar jarak jauh dimulai pada 15 April hingga 28 April 2020. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Perpanjangan belajar jarak jauh dimulai pada 15 April hingga 28 April 2020. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kembali mmperpanjang masa belajar jarak jauh dengan menggunakan sistem daring (online) yang dilakukan dari rumah. Perpanjangan ini dimulai pada 15 April hingga 28 April 2020 mendatang.

Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Biwara Yuswantana mengatakan perpanjangan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 443/6299 tentang Pengaturan Ulang Aktivitas Pendidikan dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 di DIY. Perpanjangan ini berlaku untuk tingkat pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. 

Baca Juga

"Meniadakan aktivitas pembelajaran di sekolah bagi TK/RA mulai 15 April 2020 hingga 28 April 2020," kata Biwara, Senin (13/4).

Selain itu, kebijakan teknis terkait kelulusan siswa kelas akhir dan kenaikan kelas diatur sesuai kewenangan masing-masing sekolah. Termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021 juga dapat diatur oleh sekolah dengan mempertimbangkan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Ia pun mengajak semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas pelajar tetap dilakukan di rumah. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas di DIY.

"Ikuti informasl terkini terkait penyebaran Covid-19 untuk mengambil Iangkah-langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar dan tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu Pendidikan di DIY," jelasnya.

Penerapan sistem belajar jarak jauh dengan sistem daring ini sudah dilakukan di DIY sejak 23 hingga 32 Maret lalu. Namun, sistem ini diperpanjang dari tanggal 1 hingga 14 April 2020 dan kembali diperpanjang pada 15 hingga 28 April.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement