Jumat 20 Mar 2020 11:08 WIB

Bantu Gerakan Masjid Tanggap Covid-19, Shalat Jumat di Rumah

Wilayah berpotensi besar penyebaran virus corona sebaiknya meniadakan Shalat Jumat

Miqdam Awwali Hashrim, amil BAZNAS Bidang Dakwah dan Advokasi(Dokumentasi pribadi)
Foto: Dokumentasi pribadi
Miqdam Awwali Hashrim, amil BAZNAS Bidang Dakwah dan Advokasi(Dokumentasi pribadi)

Oleh: Miqdam Awwali Hashri, Amil BAZNAS Bidang Dakwah dan Advokasi

World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia secara resmi telah mengumumkan Coronavirus Disease atau Covid-19 sebagai pandemi pada Rabu 11/03/2020. Hal ini menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 yang telah merebak hampir di seluruh dunia. Berdasarkan peta penyebaran Covid-19 oleh John Hopkins University & Medicine Coronavirus Resource Center (CRC) hingga Kamis 19/03/2020, telah terkonfirmasi sebanyak 218.827 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 160 negara seluruh dunia dengan tingkat kematian sekitar 4,03 persen.

Di Indonesia, kasus positif Covid-19 pertama kali diumumkan pada Senin 02/03/2020 yang diidap oleh dua warga negara Indonesia. Sampai dengan Kamis 19/03/2020, berdasarkan sumber peta penyebaran Covid-19 oleh John Hopkins University & Medicine Coronavirus Resource Center (CRC), di Indonesia telah terkonfirmasi sebanyak 227 kasus positif Covid-19 dengan tingkat kematian 8,37 persen. Angka presentase ini di atas angka presentase dunia.

Jika dihitung dalam jangka waktu tersebut terdapat pertambahan sebanyak 225 kasus positif Covid-19 dalam rentan waktu kurang lebih hampir tiga pekan. Dengan tingkat penyebaran yang sangat cepat ini, maka perlu upaya untuk menahan laju penularan virus tersebut.Namun demikian, dari angka kasus tersebut, 11 orang telah dinyatakan sembuh.

Menyikapi merebaknya wabah Covid-19, secara sigap Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat tertanggal 02/03/2020 yang berisi himbauan Sanitasi Siaga Masjid/Mushala. Pada intinya DMI mengimbau untuk melakukan langkah Sanitasi Siaga bersama dengan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan Takmir Masjid/Mushala dalam hal menjaga kebersihan masjid untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu jamaah shalat diimbau agar membawa sajadah atau alas sujud lainnya secara pribadi sebagai alas sujud masing-masing.

DMI juga mengimbau agar jamaah yang sedang batuk, demam, dan mengalami gejala sakit seperti flu/salesma agar melaksanakan shalat di rumah masing-masing hingga sembuh. Dalam surat tersebut DMI juga mengajak DKM dan Takmir Masjid/Mushala itu ikut aktif dalam mengawasi penyebaran/penularan Covid-19 dan melakukan upaya tanggap/melaporkan jika ada warga masyarakat yang dicurigai terdampak Covid-19 di sekitar Masjid/Mushala.

Sejalan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan Taushiyah Menangkal dan Menghadapi Penyebaran Virus Corona tertanggal 03/03/2020. Dalam isi Taushiyahnya, MUI mengajak segenap elemen bangsa untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari musibah ini dengan cara memperbanyak taubat serta memohon ampun kepda Allah SWT.

MUI juga mengajak umat Islam agar memperbanyak wudhu sesuai tata cara yang benar dan sempurna khususnya dalam hal mencuci tangan (ghaslul kaffaini)agar lebih ekstra dengan menggunakan sabun, berkumur (tamadhmudh), dan membersihkan hidung (intinsyaq). Seluruh elemen bangsa diimbau agar mengedepankan saling membantu, menghindari perilaku saling berbantahan, tidak saling menyalahkan serta tidak menyebarkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal potensi penyebaran Covid-19. MUI mengajak agar umat Islam menjaga pola hidup Islami dengan mengkonsumsi barang yang halal sesuai perintah agama Islam.

MUI telah menerbitkan Fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada 16 Maret 2020. Dalam putusan fatwa tersebut, ditetapkan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al Dharuriyat al Khams). Fatwa juga menyebutkan bagi yang terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya Shalat Jumat dapat diganti dengan Shalat Zhuhur karena Shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya aktivitas ibadah secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum atau tabligh akbar.

Namun demikian, dalam fatwa tersebut juga menegaskan dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam tetap wajib menyelenggarakan Shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seperti shalat jamaah lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan shalat Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

MUI menegaskan fatwa haram untuk tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik. Seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement