Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Tuesday, 21 Syawwal 1445 / 30 April 2024

Bea Cukai Berikan Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Sosial

Rabu 18 Mar 2020 18:51 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku/bahan pembuat hand sanitizer..(Bea Cukai)

Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku/bahan pembuat hand sanitizer..(Bea Cukai)

Foto: Bea Cukai
Pembebasan cukai untuk memudahkan pembuatan hand sanitizer mencegah corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19. Merespons hal tersebut, untuk memberikan kemudahan untuk tujuan sosial dan pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, dan antiseptik, pemerintah melalui Bea Cukai memberikan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku/bahan penolong.

 

Baca Juga

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah yang terkait dengan Covid-19. Jika pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah, cukup dengan surat pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol tersebut akan digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Sementara itu, jika pemesanan dilakukan oleh organisasi nonpemerintah, cukup dengan surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana,” jelas Heru.

 

Adapun tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.04/2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 43/BC/2017. Selain itu, Heru juga menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai untuk penanggulangan Covid-19.

“Jajaran kami akan melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya,” pungkas Heru.

 

Sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman dalam memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-04/BC/2020 tanggal 17 Maret 2020. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di Linktr.ee/bravobeacukai.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler