Ahad 15 Mar 2020 09:58 WIB

Kemenag Umumkan Pelunasan BPIH Jamaah Haji Khusus

Tahap pertama pelunasan BPIH haji khusus mulai 16-27 Maret 2020.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag Umumkan Pelunasan BPIH Jamaah Haji Khusus. Foto ilustrasi
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Kemenag Umumkan Pelunasan BPIH Jamaah Haji Khusus. Foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama merilis pengumuman pelunasan bagi jamaah haji Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus atau biasa disebut jemaah haji khusus.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Arfi Hatim mengatakan, nomor porsi jamaah haji yang berhak melunasi BPIH Khusus sampai dengan 3000786048 untuk jamaah haji yang masuk kuota murni. Sementara sampai nomor porsi 3000792561 diperuntukkan untuk jamaah haji cadangan.

Baca Juga

“Batasan nomor porsi tersebut berubah dari yang kami umumkan sebelumnya dikarenakan adanya laporan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dengan kesanggupan pelunasan, penundaan, dan pembatalan,” ujar Arfi dalam keterangan tertulisnya yang didapat Republika.co.id, Ahad (15/3).

Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan pelunasan BPIH Khusus ini, Arfi adalah sebagai berikut menyebut tahap 1 berlangsung mulai 16 hingga 27 Maret 2020. Tahap 2 dilakukan mulai 14 sampai 22 Maret 2020. Pelunasan bagi petugas PIHK dilakukan 11-15 Maret 2020.

Untuk penyampaian usulan penggabungan mahram, pendamping lanjut usia (lansia), jamaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas  persyaratan dilakukan 17 Maret hingga 8 April 2020. Penggabungan jamaah haji (Konsorsium) dimulai 21 sampai 30 Maret 2020.

Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya dimulai pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB pada BPS BPIH Khusus tempat setor awal. Arfi menegaskan, bagi jamaah haji yang masuk dalam daftar berhak melunasi BPIH Khusus namun terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku lagi, maka pelunasannya tidak dapat dilakukan, sebelum melakukan perpindahan ke PIHK yang masih memiliki izin operasional.

“Kepada jamaah haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kemenag Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” ujar Arfi.

Ia juga meminta kepada Pimpinan PIHK dan BPS BPIH Khusus untuk dapat mempedomani petunjuk pelaksanaan pembayaran BPIHKhusus Tahun 1441 H/2020 M. Pihak-pihak tersebut juga diminta menginformasikan kepada seluruh jamaah haji khusus di PIHKnya masing-masing terkait pelaksanaan pelunasan.

“Kepada para pimpinan PIHK dan BPS BPIH Khusus, kami minta mempedomani juklak pembayaran Bipih Khusus ini, serta dapat menginformasikan kepada jemaahnya terkait pelunasan ini. Adapun daftar nama jamaah haji akan kami sampaikan secara terbuka melalui laman haji.kemenag.go.id,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement