Senin 09 Mar 2020 23:31 WIB

Eksekusi Perumahan GCC Bogor Dilakukan Bertahap

PN Cibinong akan melakukan eksekusi secara pertahap perumahan GCC Bogor.

Penggusuran rumah (ilustrasi)
Foto: Abdan Syakura
Penggusuran rumah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pengadilan Negeri (PN) Cibinong bersama PT Tjitajam menyepakati untuk melakukan eksekusi perumahan Green Citayam City (GCC) di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Jawa Barat, secara bertahap.

"Yang dieksekusi adalah berkaitan dengan SHGB nomor 1799, 1798, dan SHGB nomor 3. Jadi yang dieksekusi yang tidak dihuni oleh warga, karena tiga bidang tadi adalah tanah kosong," ujar Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang usai rapat koordinasi (rakor) eksekusi di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (9/3).

Baca Juga

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, lahan seluas 50 hektar yang saat ini dijadikan perumahan subsidi GCC itu dimiliki oleh PT Tjitajam, sedangkan PT Green Construction City sebagai pengembang kawasan itu dianggap menyerobot lahan.

Ronald menyebutkan, eksekusi tahap awal itu akan dilakukan pada Jumat 13 Maret 2020. Para peserta rakor menyepakati eksekusi bertahap dengan alasan kemanusiaan, sembari menunggu PT Tjitajam sosialisasi mengenai eksekusi pada konsumen secara menyeluruh. Sementara itu, Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak menyebutkan bahwa secara keseluruhan lahan yang akan dieksekusi berjumlah tujuh bidang, enam masuk wilayah Kabupaten Bogor, satu lainnya masuk wilayah Kota Depok.

"Ada enam bidang tanah, 03, 1798, 1799, 1800, 1801 dan 1802. Ketua PN menyatakan tahapan dibagi jadi dua. Tahap satu 13 maret 2020 untuk 1798, 03, 1799. Sisanya yang ada penghuninya masuk eksekusi lanjutan," jelasnya.

Namun, menurut Reynold, di tiga bidang lahan tersebut tidak sepenuhnya kosong, melainkan ada beberapa unit rumah. Sehingga, akan dirobohkan terlebih dahulu pada saat eksekusi sebelum pemasangan plang dan pemagaran. "Eksekusi tahap kedua tergantung sosialisasi, tidak mungkin langsung makanya bertahap," kata Reynold.

Kata menerangkan, dari data yang ia pegang, sedikitnya sudah ada 980 unit rumah di GCC terjual, 633 unit di antaranya sudah melakukan akad kredit di Bank Tabungan Negara (BTN). Tapi, ia mencatat baru 340 KK yang menempati rumah di GCC. Warga perumahan GCC itu mendapatkan tawaran rumah pengganti dari PT Tjitajam jelang eksekusi, karena perumahannya berdiri di lahan sengketa.

"Rumah itu ditawarkan dengan diskon besar sesuai perhitungan kerugian konsumen yang tertipu pengembang Green Citayam City," ujar Reynold.

Reynold mengatakan, syarat utama penerima program tersebut yaitu harus merupakan konsumen GCC yang sudah melakukan akad kredit, karena statusnya sudah tercatat di bank. Ia khawatir fasilitas diskon tersebut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement