Jumat 06 Mar 2020 23:47 WIB

Polda Kalteng Bantah Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polda Kalteng telah memeriksa sejumlah anggotanya terkait dengan tuduhan tersebut.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Bony Djianto membantah bahwa personel kepolisian menjadi 'beking' atau pelindung bandar narkoba di kawasan Ponton atau Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Polisi telah menyelidiki kabar tersebut.

"Mengenai informasi itu, kami sudah dalami dan hal itu tidak benar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bony Djianto, di Palangka Raya, Jumat.

Baca Juga

Bony menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggotanya, dari handphone serta lainnya untuk mengetahui ada indikasi keterlibatan anggota selama ini. Ketika diperiksa tidak ada satu pun anggotanya yang terlibat membekingi.

Kemudian penyidik Ditres Narkoba Polda Kalteng juga sudah memeriksa 15 orang yang berhasil diamankan dari dua lokasi penggerebekan kediaman bandar sabu-sabu di kawasan Ponton.

"Penyidik juga memeriksa 15 orang yang diamankan, ternyata mereka tidak ada yang kenal dengan anggota kami. Itu artinya isu yang beredar selama ini tidak benar," katanya pula.

Sebanyak 15 orang yang diamankan dari dua lokasi, 14 orang yang diduga adalah pekerja di lokasi tersebut saat dites urine positif menggunakan narkoba.

Satu orang atas nama Komariah alias Kokom yang juga istri dari terduga bandar sabu-sabu besar di kawasan ponton itu. Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya petugas berhasil mengamankan sekitar 59 gram sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp26 juta dari dalam brankas.

"Sebanyak 14 orang yang diamankan masih diperiksa selama 3x24 jam dan bisa ditambah lagi 3x24 jam, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan setempat," katanya lagi.

Dia menjelaskan, untuk Komariah alias Kokom sudah mengakui bahwa sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya itu adalah miliknya.

Hanya saja untuk menentukan penetapan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, pihaknya masih melakukan uji laboratorium ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan bahwa 11 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 59 gram itu adalah sabu-sabu.

"Yang menyatakan itu benar sabu-sabu adalah BPOM nantinya, maka dari itu kami menunggu hasilnya sembari penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka yang sudah diamankan saat ini," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement