Jumat 20 Sep 2019 16:21 WIB

Bamsoet: Asing Tekan DPR Cabut Pasal Terkait LGBT dari RKUHP

Menurut Bambang Soesatyo, pihak asing meminta Indonesia melegalkan LGBT.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengklaim bahwa, DPR mendapatkan tekanan dari asing, terutama Eropa terkait pembahasan RKUHP yang berkenaan dengan isu LGBT. Eropa, kata Bamsoet, meminta agar pemerintah Indonesia melegalkan LGBT.

"Mereka menghendaki pasal yang melarang LGBT itu dicabut dan kami secara tegas telah menolak itu," kata Bamsoet di Jakarta pada Jumat (20/9).

Baca Juga

Eropa, Bamsoet melanjutkan, bahkan sempat datang ke DPR beberapa waktu lalu ketika parlemen melakukan pembahasan berkenaan dengan pasal tersebut. Mereka, Bamsoet mengatakan, menentang keras keneradaan pasal tersebut.

Dia mengatakan, penolakan itu mengacu pada fakta fundamental jika Indonesia merupakan negara beragama. Wakil Kordinator Bidang Pratama Golkar ini melanjutkan, penolakan itu juga dilakukan agar anak-anak di seluruh nusantara tidak tumbuh dan memiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama.

RKUHP yang berkaitan dengan LBGT diatur dalam Pasal 421 ayat 1 tentang pencabulan. Pasal secara eksplisit menyebutkan soal perbuatan cabul sesama jenis.

Pasal itu menyebutkan jika setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

DPR diketahui akan menunda pengesahan RKUHP menyusul permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bamsoet mengaku akan meminta kepada fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP sebelum dibawa ke badan musyawarah (bamus) pada Senin (23/9) dan dilanjutkan ke rapat paripurna pada keesokan harinya.

"Makanya itu (pasal LGBT) juga alasan bagi kami untuk menunda RKUHP ini di DPR, makanya kami menunda dan menyempurnakan pasal-pasal yang dibahas," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU KUHP. Hal itu dilakukan Jokowi setelah mendengar beberapa masukan terkait beberapa pasal atau materi yang masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Jokowi mengaku, sedikitnya ada 14 pasal yang menjadi pertimbangannya menunda pengesahan RKUHP ini. Meski tidak menyebutkan secara spesisifik pasal apa saja yang mengganjal pembahasan RKUHP, Jokowi menegaskan bahwa ia akan berkoordinasi dengan DPR terkait substansi dari keempat belas pasal tersebut.

"Ada kurang lebih 14 pasal, jadi ini yang akan kami koordinasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement