Kamis 02 Aug 2018 14:55 WIB

Sri Mulyani Berharap Miras Ilegal Sitaan Bisa Dilelang

Hasil lelang bisa untuk menambah pemasukan negara

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat meninjau tiga kontainer berisi 50.664 botol Miras ilegal asal Singapura di PT. Terminql Peti Kemas Surabaya, Kamis (2/8). Puluhan ribu botol Miras ilegal tersebut diamankan Kanwil Bea Cukai Jatim I di Pelabuhan Tanjung Perak.
Foto: Dadang Kurnia / Republika
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat meninjau tiga kontainer berisi 50.664 botol Miras ilegal asal Singapura di PT. Terminql Peti Kemas Surabaya, Kamis (2/8). Puluhan ribu botol Miras ilegal tersebut diamankan Kanwil Bea Cukai Jatim I di Pelabuhan Tanjung Perak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, 50.664 botol minuman keras ilegal asal Singapura yang diamankan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I bisa dilelang untuk menambah pemasukan negara. Namun demikian, Sri Mulyani menyadari, untuk bisa memuluskan harapannya tersebut sangat bergantung pada kejaksaan dan pengadilan yang menyidangkan kasusnya.

"Ini adalah barang sitaan jadi statusnya bukan barang yang bebas. Kita akan sangat bergantung kepada kejaksaan dan pengadilan untuk bisa melakukan proses secara cepat, sehingga barang itu kemudian bisa sah untuk dilakukan pelelangan," kata Sri Mulyani seusai menggelar konfrensi pers di PT. Terminal Peti Kemas Surabaya, Kamis (2/8).

Sri Mulyani kemudian berharap pihak kejaksaan dan pengadilan bisa mempertimbangkan harapannya tersebut. Nantinya, jika keinginan tersebut dikabulkan pengadilan, Sri Mulyani meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi untuk menindaklanjutinya.

(Baca: Puluhan Ribu Botol Miras Ilegal Asal Singapura Digagalkan)

Sri Mulyani meyakinkan, jika pun nanti harapannya tersebut dikabulkan pengadilan, perusahaan yang boleh mengikuti lelang hanya perusahaan yang mempunyai izin. Yakni perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Tentu saja yang boleh partisipasi dalam pelelangan itu adalah para pengusaha yang memiliki izin. Sehingga dia bisa membayar seluruh Bea Masuk, PPN, PPh dan cukainya. Dan itu kemudian menjadi penghasilan untuk negara," ujar Sri Mulyani.

Menanggapi harapan tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta menyatakan terlebih dahulu melihat status barang sitaan tersebut. Apabila barang-barang yang disita tersebut bukan merupakan barang terlarang, dan hanya tidak membayar bea masuk, PPN, PPh dan cukainya, bisa dibuatkan tuntutan agar barang-barang itu bisa disita negara.

"Itu nanti tergantung tuntutan yang dilayangkan kepada hakim. Kalau pak hakim setuju bahwa itu dirampas untuk negara maka itu bisa dilakukan pelelangan. Namun pemberlinya harus benar-benar berizin dan sebagainya. Kita harus sangat hati-hati," kata Sunarta.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50.664 botol minuman keras asal Singapura dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, barang ilegal tersebut diketahui diimpor oleh importir PT. Golden Indah Pratama.

Total barang ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp 27 miliar. Sementara potensi kerugaian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajaf mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar. Terdiri dari bea masuk Rp 40,5 miliar, PPN Rp 6,7 miliar, PPh Rp 5,1 miliar, dan cukai Rp 5,4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement