REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap tokoh pemuda asal Flores, Nusa Tenggara Timur, Hercules Rosario Marshal. Hercules dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Berikut video Eksklusif ROL saat Hercules berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Terlihat Hercules mengenakan kaus lengan panjang berwarna hitam-abu abu, beserta para kerabat yang menyempatkan diri menyambangi Hercules, Senin (11/3).
| Reporter : Muda Saleh |
| Redaktur : Sadly Rachman |