Kasus IM2 Menjadi Prioritas Kejaksaan Agung

Rabu, 25 Januari 2012, 21:57 WIB
Kasus IM2 Menjadi Prioritas Kejaksaan Agung
IM2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Indosat dengan nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,8 triliun. Menurut Kejaksaan Agung, kasus dugaan korupsi ini menjadi prioritas karena kerugian negara yang besar.

"Saya sudah minta kepada penyidik, agar kasus ini menjadi prioritas untuk dipercepat penyelesaiannya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto yang ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (25/1).

Andhi menambahkan kasus dugaan korupsi kasus ini telah ditetapkan satu orang tersangka yaitu Indar Atmanto selaku mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2). Indar Atmanto dijadikan tersangka karena IM2 menggunakan jaringan 2,1 Ghz 3G tanpa ijin.

Saat ditanya kenapa Indar Atmanto belum dilakukan penahanan, ia berkelit belum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Apakah setelah diperiksa akan langsung duitahan? "Saya tidak mengatakan demikian. Soal tahan-menahan kan kewenangan penyidik yang menentukan," tegasnya.

Redaktur: Taufik Rachman
Sumber: antara
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengutus Ummu Salamah pada malam hari raya Kurban, lalu ia melempar Jumrah sebelum fajar, kemudian pergi dan turun (ke Mekkah). (HR Muslim)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...