Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Daerah Tertinggal Pun Bisa Internetan

Jumat, 22 Maret 2013, 01:00 WIB
Komentar : 0
Antara
Akses internet di daerah. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PAREPARE -- Internet kini tak hanya milik orang-orang perkotaan. Masyarakat di daerah-daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan pun dapat bisa menikmati akses internet.

Melalui program Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bernama Kewajiban Pelayanan Universal (KPU), masyarakat di pedesaan dapat mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya lewat internet.

Program KPU berawal dari dikeluarkannya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuaan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.

Dikeluarkannya undang-undang itu memberikan perubahan yang signifikan karena melarang monopoli dalam industri komunikasi. Masyarakat masa kini menjadi lebih mudah berkomunikasi.

Namun, munculnya perusahaan-perusahaan provider juga memberikan dampak buruk. Karena ketatnya kompetisi, mereka mendahulukan layanan di daerah-daerah dengan laba yang tinggi. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah membuat ketentuan.

Setiap provider wajib berkontribusi sebesar 1,25 persen dari pendapatan bukan pajak untuk membangun sarana dan prasarana di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan.

Dana tersebut dikelola oleh Kemkominfo dan tertuang dalam program KPU yang dijalankan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).

Kasubdit KPU BP3TI, Marvels Situmorang, mengatakan pada Kamis (21/3), di Parepare, Sulawesi Selatan, bahwa tujuan dari KPU ini untuk mengatasi kesenjangan digital, mencerdaskan bangsa dan memenuhi komitmen nasional, yakin Rencana Strategis (Renstra) dan internasional, yaitu World Summit on the Information Society (WSIS).



Redaktur : Yudha Manggala P Putra
Sumber : Antara
640 reads
Tidak ada pezina yang di saat berzina dalam keadaan beriman. Tidak ada pencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman. Begitu pula tidak ada peminum arak di saat meminum dalam keadaan beriman.(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...